BNN Bekali Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon tentang Bahayanya Narkoba (Studium General)

Irjen. Pol. Drs. Anjan Pramuka, M.Hum (Deputi Pencegahan) menjelaskan jenis-jenis narkoba serta menerangkan bahayanya bagi manusia pada Stadium General bertema ‘Membangun SDM Unggul dalam Bingkai NKRI’ di lantai 4 gedung pascasarjana. Sabtu (14/09)

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Stadium General bertema ‘Membangun SDM Unggul dalam Bingkai NKRI’ di lantai 4 gedung pascasarjana. Sebagai narasumber kegiatan tersebut Kompjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H (Kepala Badan Narkotika Nasional ) yang diwakili Irjen. Pol. Drs. Anjan Pramuka, M.Hum (Deputi Pencegahan). Kegiatan tersebut diikuti oleh sebagian besar mahasiswa IAIN Syekh nurjati cirebon dan tamu undangan. Sabtu (14/09)

Wakil Rektor II IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Adib, M.Ag sekaligus sebagai moderator mengatakan, diselenggarakannya kegiatan tersebut dalam rangka membangun wawasan kebangsaan di kalangan mahasiswa, khususnya di IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Sehingga diharapkan para generasi muda ini dapat terus berkarya dan mencintai negerinya.

Irjen. Pol. Drs. Anjan Pramuka, M.Hum (Deputi Pencegahan) dalam sambutannya menyampaikan  tentang tantangan narkoba bagi generasi muda dalam pembangunan bangsa. Dalam pidatonya beliau menjelaskan tentang tantangan generasi muda sekarang akan bahaya narkoba yang sedang terjadi di lingkungan sekitar, khususnya di Indonesia tercinta umumnya di dunia.

Dalam menghadapi era 4.0 ini dimana perkembangan teknologi begitu pesat, arus informasi begitu cepat sehingga perlu membekali generasi muda akan bahaya narkoba sehingga perlu dikenalkan kepada mahasiswa beberapa jenis narkoba dan bahayanya sehingga diharapkan peserta yang hadir mampu menyampaikan kepada masyarakat akan bahayanya narkoba bagi bagi generasi muda sehingga generasi muda nantinya bisa terhindar dari menjadi pengguna narkoba, setidaknya bisa menyampaikan kepada teman atau masyarakat tentang bahaya narkoba.

Pada dasarnya obat-obatan tersebut boleh digunakan asalkan sesuai dengan takaran yang telah ditentukan tentunya oleh pihak yang berwenang. Untuk masyarakat awam seperti contoh obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat yang didapat dari toko, apotik dan lain-lain, semunya itu mengandung zat-zat narkoba tapi sudah disesuaikan kadar dan takarannya dan tentunya telah diawasi oleh lembaga yang berwenang.