Berita Informasi Kolom Mahasiswa Pengumuman
Home » Pos » Berita » Pengumuman Keringanan UKT Semester Gasal 2020/2021

Pengumuman Keringanan UKT Semester Gasal 2020/2021

PENGUMUMAN

Nomor:     1840/In.08/R/Hm.01/06/2020

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI nomor: 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Wabah Bencana Covid-19, dengan ini kami mengumumkan kepada seluruh mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon jenjang Stara-1 (S-1) semester 2, 4, 6 dan 8 untuk mengajukan keringanan UKT semester gasal 2020/2021 mulai tanggal 18 Juni sd. 20 Juli 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan

Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Bahas Gaza dan Perdamaian Dunia

  1. Mahasiswa akif semester genap tahun akademik 2019/2020;
  2. Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pada tahun 2020. (Beasiswa Bidikmisi, Beasiswa GenBI, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU);
  3. Orang tua/wali bukan PNS/TNI/POLRI/Pegawai tetap pada instansi pemerintah dan bukan status pensiun;
  4. Orangtua/wali meninggal dunia;
  5. Orangtua/wali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa konpensasi, atau jika mencari nafkah pada jasa angkutan online dibatasi karena wabah covid-19;
  6. Usaha orang tua/wali mengalami kerugian usaha siginifikan atau dinyatakan pailit oleh instansi berwenang.
  7. Orangtua/wali mengalami penurunan pendapatan signifikan sebelum dan sesudah terjadi wabah covid-19, atau orangtua/wali mengalami penutupan tempat usaha atau tempat mencari nafkah yang dinyatakan oleh orangtua/wali dan diketahui oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat (stempel basah);
  8. Mahasiswa melakukan pendaftaran secara online pada syekhnurjati.ac.id ;
  9. Berkas pengajuan yang tidak lengkap dan tidak jelas terbaca maka tidak ditindak lanjuti;
  10. Keringanan UKT yang diberikan sebesar sepuluh persen (10%);
  11. Seluruh keputusan akhir bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Tata Cara

Pengajuan Keringan UKT Semester Ganjil 2020/2021 adalah dengan melakukan log-in dan meng-upload dokumen pada sc.syekhnurjati.ac.id. Adapun dokumen yang di upload adalah:

  1. Surat Permohonan kepada Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, (format dapat diunduh di sini);
  2. KRS semester Genap 2019/2020;
  3. Fotocopy KTP dan KTM/KTM Sementara;
  4. Fotocopi KTP Orangtua/wali atau Surat Keterangan/Akta Kematian Orangtua/Wali dan Kartu Keluarga;
  5. Surat PHK atau surat keputusan di rumahkan tanpa konpensasi (jika ada) atau Surat Pernyataan orangtua/wali yang ketahui oleh Kepala Kelurahan/kepala Desa. (Format dapat diunduh di sini), atau Surat/Keterangan bahwa sektor usaha jasa angkutan online dibatasi, bisa dalam bentuk screenshoot pesan whatsupp/message disertai dengan melampirkan foto akun angkutan online atas nama orangtua/wali;
  6. Slip gaji orangtua/wali atau Surat Keterangan Penghasilan orangtua/wali dari Kelurahan/Desa;
  7. Fotocopy KIP/KKS/ atau SKTM (cap basah);
  8. Foto rumah tampak depan, samping, belakang, ruang tamu, ruang keluarga, dapur dan kamar mandi;
  9. Struk pembayaran listrik pasca bayar atau token/pra bayar;
  10. Struk pembayaran PBB atau kwitansi pembayaran kontrakan jika rumah kontrak.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas kerjasama yang baik di ucapkan terimakasih.

 

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tingkatkan Kapasitas SDM Lewat Pelatihan AI Bersama Komdigi RI

Cirebon,   Juni 2020

Rektor,

TTD

S U M A N T A

 

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Lantik 11 Dosen Baru, Rektor Tekankan Integritas dan Profesionalitas