Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas melantik 49.549 PPPK Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah, Selasa, (15/8/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Agama RI, Menteri PAN-RB, Kepala Badan Kepegawaian, para pejabat tinggi Pimpinan Madya Kementerian Agama, para Stafsus dan tenaga ahli menteri agama, para pejabat tinggi pimpinan pratama pusat dan daerah, Kepala satuan kerja pusat dan daerah dan seluruh peserta PPPK baik pusat maupun daerah, baik luring maupun darring.
Pada penyampaian SK tersebut, Sekjen Kementerian Agama, H. Nizar Ali, meminta kepada Menteri Agama untuk melantik para peserta P3K yang hadir dari seluruh Indonesia. Demikian juga selamat kepada seluruh peserta P3K yang telah lulus, baik pusat maupun daerah yang akan dilantik dan diambil sumpah jabatannya, yakni kurang lebih ada sekitar 49 ribu P3K.
Disampaikan, sesuai dengan kebijakan pemerintah, pengadaan calon ASN formasi tahun 2022 diperuntukan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K. Berdasarkan keputusan Menteri PAN-RB Republik Indonesia No. 687 dan 974 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama, dan Kementerian Agama mendapat alokasi 49.549 P3K. Penetapan formasi tersebut ditindaklanjuti dengan proses pengadaan P3K Kementerian Agama ya g dimulai sejak 20 Desember 2022 tahun lalu dan berakhir 15 Agustus 2023 yang ditandai dengan penyampai Surat Keputusan (SK) yang ditandai dengan pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Sebagaimana arahan Menteri Agama, kata H Nizar Ali, bahwa kebijakan Menteri Agama untuk.pengadaan calon P3K, formasi tahun 2022, di khususkan, diperuntukan bagi pegawai non ASN yang telah mengabdi Kementerian Agama, baik guru non ASN maupun dosen non ASN, penyuluh agama non ASN, dan penghulu atau SDM KUA, hingga jabatan-jabatan fungsional lainnya yang selama ini diduduki oleh non ASN, untuk mengisi formasi P3K Kementerian Agama.
Ini merupakan langkah strategis Kementerian Agama, khususnya penyelesaian status kepegawaian non ASN, sebagaimana kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB dan ini merupakan sebuah upaya Kementerian Agama dalam memberikan penghargaan dan rekognisi kepada seluruh pegawai non ASN yang telah mengabdi selama ini dan terus berjuang di daerah-daerah untuk melaksanakan program Kementerian Agama, baik melalui bimbingan masyarakat maupun pendidikan yang bersentuhan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami sangat berterimakasih dan bersyukur kepada bapak Menteri Agama yang terus mengawal formasi ini,” tutup Sekjen Kementerian Agama RI.
Sementara itu, di IAIN Syekh Nurjati Cirebon ada 15 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), formasi tahun 2022, yang terdiri dari 9 orang dosen dan 6 orang tenaga kependidikan. Mengikuti Pelantikan dan penyerahan SK secara daring, di Studio Gedung Siber IAIN Syekh Nurjati Cirebon.