2024, Target Penguatan Satuan Pengawasan Internal yang Diperluas ke 20 PTKN

IAIN Cirebon (Tangerang – Kemenag) — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan memperluas target penguatan Satuan Pengawasan Internal pada 2024. Ada 20 Peguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang akan menjadi objek penguatan.

Hal ini disampaikan Irjen Kemenag Faisal saat Diseminasi Hasil Penguatan Kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI) Tahun 2023. Bersamaan itu, dirilis target Penguatan SPI Tahun 2024.

Irjen Faisal mengatakan, penguatan SPI merupakan langkah strategis dalam peningkatan kualitas tata kelola Kementerian Agama. Pada 2023, ada tujuh kampus PTKN yang menjadi pilot project penguatan SPI, yaitu: UIN Imam Bonjol Padang (Sumatera Barat), UIN Raden Fatah Palembang (Sumatera Selatan), IAIN Kota Metro (Lampung) IAIN Ponorogo (Jawa Timur), UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Jawa Timur), UIN Alauddin Makassar (Sulawesi Selatan), dan UIN Mataram (Nusa Tenggara Barat).

“Penguatan SPI merupakan bagian dari Pembangunan tata kelola kampus untuk mewujudkan good governance university. SPI Kuat, PTKN Hebat, Kementerian Agama jadi lebih baik.” ujar Irjen Faisal di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

“Penguatan kapabilitas SPI merupakan sebuah sistem yang saat ini kita bangun untuk mencegah potensi praktik korupsi di PTKN. Sistem pengendalian ini kita bangun dengan efektif sebagai bagian mengawal mandat Menteri Agama untuk membangun tata kelola mewujudkan Kementerian Agama yang terpercaya, bersih dari praktik korupsi dan terus memberikan layanan terbaik untuk masyarakat,” sambungnya.

Faisal menjelaskan saat ini terdapat 10.676 satuan kerja yang harus diawasi dengan jumlah ASN Kementerian Agama mencapai 236.000. Sementara itu, jumlah auditor Itjen Kemenag hanya 258 orang.

“Jumlah ini tidak ideal. Untuk itu, penguatan kapabilitas SPI yang dimulai dari 7 PTKN pilot project akan diperluas pada PTKN lainnya, sebagai kelanjutan upaya untuk mencegah potensi penyimpangan. Ini merupakan cerminan keseriusan Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas,” terangnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penguatan kapabilitas SPI merupakan bagian substanstif dalam rangka menjaga akuntabilitas Kementerian Agama.

Pria yang akrab disapa Kang Dhani ini mengatakan, SPI dengan nilai-nilai pentingnya memiliki peran yang sama dengan Inspektorat di Kementerian Agama. SPI juga memiliki posisi yang sama dengan wakil rektor.

“Hadirnya SPI harus memberikan nilai tambah dan mampu membangun manajemen risiko dalam rangka mendukung kinerja rektor dengan potensi risiko yang rendah dan kelebihan sebanyak-banyaknya,” ujar Kang Dhani.

Senada, Direktur Jenderal Bimas Kristen Jeane Marie Tulung menilai inisiatif Itjen Kemenag ini merupakan langkah strategis dalam menjaga efektifitas dan akuntabilitas pengawasan di Kementerian Agama.

“Penguatan SPI menandakan bahwa Itjen terus berusaha menciptakan ekosistem pengawasan yang tidak tersentralisasi di pusat namun juga melibatkan SPI secara institusional,” tandasnya.

Berikut 20 PTKN yang menjadi objek penguatan SPI pada 2024:
1. UIN Arraniry Aceh
2. IAIN Lhokseumawe
3. UIN Sumatera Utara
4. UIN Raden Intan Lampung
5. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

6. UIN Sunang Gunung Djati Bandung
7. IAIN Syekh Nurjati Cirebon
8. UIN Syaifuddin Zuhri Purwokerto
9. UIN Raden Mas Said Surakarta
10. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

11. IAIN Kudus
12. IAIN Kediri
13. UIN Kyai Haji Achmad Siddiq Jember
14. IAKN Manado
15. IAIN Palangkaraya

16. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
17. UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi
18. UIN Sunan Ampel Surabaya
19. UIN Walisongo Semarang
20. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

 

 

Sumber ; Humas Itjen Kemenag RI