Tax Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon melantik 42 relawan pajak di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang terdiri dari mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kerjasama IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam hal ini dari Prodi Akuntansi Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) dengan Kantor Pajak KPP Pratama Cirebon. Dengan adanya relawan pajak diharapkan sivitas akademika IAIN Syekh Nurjati Cirebon khususnya dosen dan karyawan, umumnya untuk masyarakat sekiter agar sadar pajak, keberadaan relawan pajak akan membantu dalam pengurusan dan pelayanan terkait persyaratan wajib pajak baik online maupun secara langsung. Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk upaya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Satu menggenjot pelaporan pajak bagi wajib pajak, dalam hal ini bagi sivitas akademika IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Dari 124 mahasiswa pendaftar, terpilih 42 relawan pajak yang dikukuhkan, Senin (7/3) di kampus setempat. Pengukuhan relawan pajak ini merupakan yang ke 3 setelah Tax Center didirikan di IAIN Cirebon.
Ketua Tax Center IAIN Cirebon, Nining Wahyuningsih, S.E., M.M mengatakan, keterlibatan relawan pajak dalam membantu masyarakat wajib pajak melaporkan SPT nya terbilang penting. Relawan pajak membantu meningkatkan minat masyarakat melaporkan SPT nya. Beliau menjelaskan, 42 relawan pajak ini secara bergantian ditugaskan membantu pelaporan SPT di KPP Pratama Cirebon Satu, mall dan Tax Center. Sift pagi fan sift siang masing-masing 2 relawan pajak. Relawan pajak dibutuhkan guna membantu dosen dan karyawan IAIN Cirebon mengurus SPT secara daring. “Civitas akademika IAIN sangat terbantu dengan adanya Tax Center terutama untuk laporan online orang pribadi”.
Beliau menambahkan, hadirnya Tax Center di Perguruan Tinggi selain memiliki manfaat praktis juga terdapat manfaat akademis. Yakni sebagai sarana penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Lembaga ini sarana pengkajian, belajar, riset dan pengabdian karena wadah untuk mahasiswa intermediasi dari otoritas perpajakan Indonesia dan Perguruan Tinggi sebagai lembaga mitra”.
Menurut beliau, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak sangatlah penting sebagai sarana mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Melalui pelaporan SPT tahunan, tiap Wajib Pajak bisa mengetahui berapa kewajiban pajak yang seharusnya di bayarkan kepada Negara. Dalam melakukan pelaporan SPT tahunan PPh sendiri memiliki batasan waktu tersendiri. Pelaporan untuk SPT tahunan orang pribadi (PPh 21), batas waktu pelaporannya paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu sampai 31 Maret. Sedangkan untuk SPT Tahunan badan usaha (PPh 22), batas waktu pelaporannya paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 April “Pelaporan SPT tahunan wajib pajak penting untuk dilakukan sebelum batas akhir tahun pelaporan”.
Dengan terbentuknya ekosistem yang memudahkan pelaporan pajak, diharapkan animo wajib pajak melaporkan SPT nya meningkat. Sehingga, data pajak riil serta besaran biaya yang harus dibayarkan pun dapat diketahui.