IAIN Cirebon (Jakarta) – Adi Heru Setiawan, SE, seorang Analis Kepegawaian Ahli Pertama di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, menjadi perwakilan yang berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Tenaga Pendidik dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Acara yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama ini berlangsung dari 27 Februari hingga 1 Maret 2024 di Hotel Mercure Jakarta Kota.Kamis, (29/02/2024).
Kegiatan ini merupakan langkah dalam penyelesaian pengusulan kenaikan pangkat berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) Badan Kepegawaian Negara Tahun 2024. Pada rapat tersebut, peserta dari Kementerian Agama dan BKN terlibat aktif untuk merumuskan strategi penyelesaian kenaikan pangkat tenaga pendidik.
Untuk pengusulan kenaikan pangkat periode terdekat ini yaitu Periode 1 April 2024 dan pengusulan kenaikan pangkatnya yang melalui BKN Reginal III Bandung mulai tanggal 1 s.d. 28 Februari sesuai SE 16 tersebut, sedangkan pengusulan yang melalui Kementerian Agama RI untuk diteruskan usulannya ke BKN pusat yaitu mulai tanggal 1 s.d 14 Februari sesuai Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 26 Tahun 2023.
Pembagian kewenangan tersebut sesuai dengan KMA 550 Tahun 2022 dimana usulan kenaikan pangkat yang menjadi kuasa Sekjen dan Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI untuk diteruskan usulannya ke BKN pusat yaitu Kenaikan Pangkat bagi Administrator, Ahli Muda dengan golongan ruang III/c naik pangkat ke III/d, kenaikan pangkat JF Ahli Madya dan Kenaikan Pangkat bagi JF Lektor Kepala dan Kenaikan Pangkat yang menduduki Jabatan Guru Besar. Adapun sisanya yang di usulkan ke BKN Regional yaitu kenaikan pangkat bagi pejabat Pengawas, pelaksana, ahli muda dengan golongan ruang III/c, ahli pertama, keterampilan, Dosen Lektor dan Asisten Ahli.
Menurut Adi Heru, untuk periode April 2024, IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengusulkan sebanyak 85 kenaikan pangkat, terdiri dari 50 usulan ke Kementerian Agama dan 35 sisanya ke BKN Regional III Bandung. Langkah ini sejalan dengan periodesasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang terbagi menjadi enam periode pengusulan, sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023.
Penting untuk dicatat bahwa IAIN Syekh Nurjati Cirebon mulai menerapkan layanan digital dalam proses pengusulan kenaikan pangkat. Hal ini sesuai dengan arahan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag, yang menginginkan pengurangan layanan manual guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi antrian serta tumpukan berkas.
Dalam menjalankan amanat tersebut, pengusulan kenaikan pangkat PNS tahun 2024, PNS hanya perlu menyelesaikan E-Kinerja dan memproses PAK Konversi bagi Pejabat Fungsional. Setelah itu, jika PNS telah memenuhi syarat, kenaikan pangkatnya akan diusulkan tanpa perlu melibatkan pengajuan berkas persyaratan seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Adi Heru juga menyoroti beberapa hambatan yang sering dihadapi dalam pengusulan kenaikan pangkat. Faktor-faktor seperti gelar akademik yang belum dicantumkan seperti belum di usulkannya pencantuman gelar S3, serta keterlambatan pengiriman Predikat Kinerja atau Nilai SKP ke SIASN dari akun E-Kinerja masing-masing PNS menjadi kendala utama. Selain itu, kurangnya pembaruan data PNS pada profil SIASN BKN juga menjadi tantangan.