
UIN Siber Cirebon (Kemenag) -Komitmen Kementerian Agama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kembali membuahkan hasil. Untuk kesembilan kalinya secara beruntun sejak 2016, Laporan Keuangan Kemenag kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan cermin konsistensi tata kelola yang bersih dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.
Opini WTP disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025 atas LKKA per 31 Desember 2024. Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Adapun penjelasan rinci atas angka-angka keuangan telah tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari LKKA.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa raihan WTP ke-9 tidak boleh hanya dipandang sebagai capaian teknis, tetapi harus menjadi pemicu semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih nyata dan bermakna bagi masyarakat.
“Saat ini tidak cukup kita hanya meraih WTP. Lebih dari itu, saya minta jajaran Kemenag untuk melakukan kerja-kerja yang berdampak bagi masyarakat. Program-program yang kita buat jangan sekadar seremoni, melainkan harus menghadirkan dampak nyata,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia juga menekankan pentingnya empati dalam merancang program. “Pikirkan dan laksanakan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar program mercusuar,” tambahnya.
Dengan capaian WTP ke-9 berturut-turut ini, Kementerian Agama meneguhkan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Lebih dari itu, Kemenag bertekad menjadikan setiap program dan kebijakan sebagai wujud nyata pelayanan publik yang berorientasi pada kebermanfaatan, bukan sekadar simbolis.
Sumber: Humas Kemenag