Badan Keahlian DPR (BKD) melakukan pengumpulan data dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Kamis (8/4/2021). Kegiatan tersebut berlangsung di lantai 4 gedung Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) kampus setempat.
Pembahsannya, yaitu terkait naskah akademik dan RUU Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf dan urgensi perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Perwakilan BKD, Mardisontori menjelaskan, kegiatan ini adalah bagian dari implementasi kerja sama antara BKD dengan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Pasalnya, kampus keagamaan Islam negeri satu-satunya di wilayah III Cirebon ini merupakan salah satu perguruan tinggi yang melakukan penandatanganan kerja sama dengan BKD.
“Maka masukan-masukan dari para stakeholder dianggap penting untuk kegiatan penyusunan di DPR RI,” kata Mardisontori saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Dia mengungkapkan, BKD menggandeng akademisi di kampus untuk memberikan hasil-hasil terbaik dari kajian akademik, analisa, maupun riset yang dapat membantu fungsi-fungsi DPR.
Dia mengaku, persepsi publik terhadap DPR beragam, tidak seluruhnya baik. Namun demikian BKD sebagai sistem harus dapat bersinergis dengan para akademisi di kampus-kampus agar output yang dihasilkan baik.
“Sehingga BKD akan melakukan sinergis dengan para akademisi yang akan membuat fungsi BKD akan lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Sumanta Hasyim, M.Ag memaparkan, tidak semua perguruan tinggi menjalin kerja sama dengan BKD. Namun, IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah melakukan kerja sama dengan lembaga tersebut.
“Salah satu yang dihasilkan adalah Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Itu ada dua PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang terlibat, yaitu UIN Jakarta dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Ini merupakan salah satu bentuk kontribusi yang konkrit dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon,” papar Sumanta dalam sambutannya.