Sehubungan dengan terjadinya Pandemi Covid-19 pada tahun 2020, dengan ini kami sampaikan pemberitahuan kepada seluruh mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon tentang pengajuan pemberian bantuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa aktir semester 2, 4, 6 dan 8;
- Fotocopy KRS semester genap Tahun Akademik 2019/2020;
- Terdampak Covid-19 dengan melampirkan Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan sebagai penerima bantuan;
- Orang Tua / Wali bukan sebagai PNS / TNI / POLRI /BUMN / Pegawai tetap pada Instansi Pemerintah;
- Surat PHK Orang Tua / Wali;
- Memeperoleh rekomendasi dari Ketua Jurusan / Sekretaris Jurusan berkop Fakultas;
- Apabila Yatim / Piatu / Yatim-Piatu agar melampirkan Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang dan Pernyataan Tidak Dibiayai oleh Wali dengan penghasilan tidak tetap;
- Fotocopy KIP atau KIS (bila memiliki).
Dokumen yang diverifikasi adalah dokumen lengkap sesuai ketentuan tersebut di atas. Adapun sumber dana pemberian bantuan ini berasal dari UPZ yang bersumber dari Zakat Profesi Dosen dan Karyawan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan jumlah dan penerima bantuan merujuk pada ketersediaan dana. Berkas diserahkan maksimal tanggal 20 Juli 2020 di Kantor Akademik dan Kemahasiswaan cq. Subbag Kemahasiswaan Rektorat Lt. 1.