Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum

Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.

Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal;
  2. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  3. Penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.

Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Hukum; dan
b. Subbagian Kepegawaian.

(1) Subbagian Organisasi dan Hukum  mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, peraturan perundang-undangan, dan bantuan hukum.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment, pengembangan, dan kesejehteraan pegawai di lingkungan Institut.