Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat

Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.

Dalam melaksanakan tugas tersebutBagian Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
  2. pelaksanaankerumahtanggaandan pengelolaanbarangmiliknegara;dan
  3. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.

Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri dari:

  1. SubbagianUmum; dan
  2. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi.

Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.

Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.