Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
Dalam melaksanakan tugas tersebutBagian Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
- pelaksanaankerumahtanggaandan pengelolaanbarangmiliknegara;dan
- pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri dari:
- SubbagianUmum; dan
- Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi.
Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.