Bagian Perencanaan dan Keuangan

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, evaluasi, pelaporan program dan anggaran, pelaaksanaan anggaran, verifikasi, perbendaharaan, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), serta pelaporan keuangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaansistem informasiperencanaandananggaran;
  2. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran;
  3. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan;
  4. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN;serta
  5. pelaksanaanpenyusunan laporankeuangan.

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari:

  1. SubbagianPerencanaan; dan
  2. SubbagianKeuangan.

Subbagian Perencanaan sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran.

Subbagian  Keuangan mempunyai tugas melaksanakan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi insyansi, SIMAK BMN, dan penyusunan laporan keuangan.