Cyber Islamic University Gelar Seminar Nasional, Teguhkan Proteksi Hukum Penyelenggara Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

UIN Siber Cirebon – Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang dikenal sebagai Cyber Islamic University (CIU), sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk “Proteksi Hukum Penyelenggara Pendidikan dalam Perspektif Pasal 31 UUD 1945 Menuju Indonesia Emas 2045”, pada Sabtu, 24 Mei 2025 bertempat di Auditorium Pascasarjana lantai 3.

Seminar nasional ini dipandu secara langsung oleh Dr. H. Zaenal Masduqi, M.Ag. Dalam pengantarnya, Dr. Zaenal menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap penyelenggara pendidikan harus menjadi perhatian bersama, terutama di era transformasi digital dan menjelang Indonesia Emas 2045.

Kepala BKN RI: Pendidikan Butuh Kepastian dan Perlindungan Hukum

Hadir sebagai Keynote Speaker, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH., MH., Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, memberikan paparan mendalam mengenai urgensi proteksi hukum bagi penyelenggara pendidikan. Ia menegaskan bahwa Pasal 31 UUD 1945 merupakan mandat konstitusional yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata, sejalan dengan tujuan negara:

  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  3. Memajukan kesejahteraan umum,
  4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Mengacu pada hal tersebut, Prof. Zudan menekankan pentingnya penguatan hukum terhadap institusi pendidikan sebagai bagian dari perwujudan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045. Delapan misi strategis tersebut mencakup penguatan ideologi, kemandirian ekonomi, pembangunan SDM, hingga reformasi hukum dan birokrasi.

“Perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik dan lembaga pendidikan akan terus kami perkuat. Ke depan, Surat Izin Belajar atau Tugas Belajar, akreditasi program studi, dan jarak tempuh dari kantor ke tempat perkuliahan tidak lagi menjadi syarat pencantuman gelar. Ini bentuk nyata dukungan BKN terhadap kemajuan pendidikan,” tegas Prof. Zudan.

Kemen PPA & BPIP: Pendidikan Harus Aman, Setara, dan Berkarakter Pancasila

Irjen Pol Desy Andriani, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPA RI, yang diwakili oleh Iche Margareth Robin, SH., MH., menyoroti pentingnya menjadikan lembaga pendidikan sebagai ruang aman, inklusif, dan ramah gender. Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum juga harus menyasar kerentanan terhadap perempuan dalam dunia pendidikan.

Sementara itu, Dr. Adhianti Poppy, M.Si, Deputi Bidang Pendidikan dan Pengendalian BPIP RI, menyampaikan bahwa pendidikan harus diletakkan dalam kerangka ideologis Pancasila, yang tidak hanya membangun kompetensi akademik, tetapi juga karakter kebangsaan yang kuat. Perlindungan terhadap lembaga pendidikan, menurutnya, merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan ideologi bangsa.

UIN Siber Cirebon Pelopor Pendidikan Tinggi Digital di Indonesia

Sebagai satu-satunya PTKIN berbasis digital, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon melalui Pascasarjana terus memperkuat posisinya sebagai pelopor pendidikan tinggi berbasis teknologi informasi. Dengan program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di berbagai jenjang, termasuk:

  • PJJ S1 Pendidikan Agama Islam (PAI)
  • PJJ S1 Pendidikan Bahasa Arab (PBA)
  • PJJ S1 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
  • PJJ S1 Hukum Keluarga Islam (HKI)
  • PJJ S1 Sejarah Peradaban Islam (SPI)
  • PJJ S2 Pendidikan Agama Islam (PAI)

Kehadiran program ini menegaskan komitmen UIN Siber dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif, adil, dan transformatif, terutama bagi masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).