(Bekasi-31/03). Persiapan menyambut musim haji terus dimatangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), diantaranya diselenggarakannya Mudzakarah Perhajian Indonesia dengan tema Mitigasi Haji di Masa Pandemi, meskipun Pemerintah Arab Saudi, sampai berita ini diturunkan, belum menerbitkan regulasi untuk pelaksanaan haji (Taklimatul Haj) tahun 2021.
“Keselamatan Jemaah Haji adalah prioritas terutama dari yang paling utama dalam pelaksanaan ibadah haji di era pandemi”, tekan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Republik Indonesia, saat membuka Mudzakarah Perhajian Indonesia (30/03). Gus Mentri juga mengingatkan bahwa strategi komunikasi terkait kebijakan haji di era pandemi juga sangat penting agar tidak diframing guna menyebar fitnah. Program strategis ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI mulai hari Selasa sampai Kamis, (30/03-1/04) di Hotel Horison Ultima, Bekasi Barat. Dalam sambutannya, Khoirizi, Plt. Dirjen PHU Kemenag, menyampaikan bahwa Mudzakarah Perhajian Indonesia ini bertujuan untuk menyerap ide dan gagasan dari berbagai kalangan guna memperkuat dan memperkaya referensi dalam menyusun kebijakan tentang pelaksanaan haji di masa pandemi.
Hadir dalam kegiatan dengan metode daring-luring ini para pejabat di lingkungan Dirjen PHU Kemenag, Kepala Bidang/Seksi PHU Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kota, dan Kabupaten di seluruh Indonesia, Satgas Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU), Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Ormas keagamaan dari NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al-Wasliyyah, MUI, dan Perguruan Tinggi Keagaamaan yang menjadi mitra Dirjen PHU, termasuk di dalamnya Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Pengelola Center for Hajj and Umrah Studies (CHUS) IAIN Syekh Nurjati.
Dalam kesempatan ini, Hajam, Dekan FUAD IAIN Syekh Nurjati, menuturkan bahwa tingginya kerinduan umat Islam untuk berziarah ke dua kota suci di Jazirah Arab adalah fakta sosial. Pada saat yang bersamaan dunia sampai hari ini masih gamang menghadapi ancaman Covid-19. Dalam pada itu, Hajam mengusulkan untuk digalakkan relaksasi psikologis Jemaah Haji melalui beragam media dan perangkat perhajian Indonesia yang berbasis pada fikih haji di masa pandemi. Pendekatan fikih haji di masa pandemi didasarkan pada maqashidus Syariah, utamanya kaidah tindakan preventif, dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah resiko diutamakan dari kemaslahatan). Hal demikian “sekaligus menjadi jaring pengaman sosial dari sebaran fitnah tentang haji”, tutup Hajam. Recananya, fikih haji di era pandemi ini akan dibahas lebih detail dan disusun menjadi panduan dalam kegiatan bahtsul masail yang sudah dicanangkan oleh Dirjen PHU Kemenag. (MY)