
UIN Siber Cirebon — Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon atau yang dikenal sebagai Cyber Islamic University (CIU) kembali mencatat sejarah akademik dengan menyelenggarakan Sidang Ujian Terbuka Disertasi Gelombang VIII Program Doktor pada Jumat, 23 Mei 2025. Sidang terbuka ini menampilkan Paris Manalu, kandidat doktor dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), dengan disertasi yang mengupas persoalan krusial dalam penegakan hukum: “Kewenangan Jaksa dalam Melakukan Penyitaan pada Tahap Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.”
Bertempat di Auditorium Pascasarjana Gedung A lantai 3, sidang berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para akademisi, mahasiswa, serta tamu undangan. Paris Manalu, yang juga merupakan seorang jaksa senior dengan rekam jejak panjang di dunia penegakan hukum, sukses mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji yang terdiri dari para pakar hukum dan akademisi terkemuka.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag sebagai Ketua Sidang dan Penguji I. Ia didampingi oleh Prof. Dr. H. Ilman Nafi’a, M.Ag sebagai Sekretaris Sidang, serta Prof. Dr. H. Sugianto, MH selaku Promotor Utama. Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag dan Prof. Dr. Abdul Aziz, M.Ag turut menjadi Promotor Pendamping. Penguji lainnya adalah Prof. Dr. H. Wasman, M.Ag dan dua Oponen Ahli, yaitu Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H dan Dr. R. Narendra Jatna, SH., LLM. Bertindak sebagai pedelmen adalah Nasrullah, S.Ag, M.Pd.I.
Disertasi ini tidak hanya mengangkat aspek hukum positif mengenai kewenangan jaksa dalam menyita aset terkait tindak pidana pencucian uang, tetapi juga memberikan kontribusi penting dari perspektif hukum Islam. Kajian ini menjadi sangat relevan di tengah kompleksitas praktik penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang semakin canggih, termasuk pencucian uang yang kerap melibatkan lintas negara dan teknologi digital.
Paris Manalu sendiri bukan sosok baru di dunia hukum. Ia pernah menjabat sebagai:
- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wonreli (2010–2012)
- Kasi Intel Kejari Cirebon (2012–2014)
- Kasi Datun Kejari Pematang Siantar (2014–2016)
- Kasi E Pidsus Kejati Kepri (2016–2018)
- Kasi Wilayah I Penuntutan Direktorat Narkotika dan Zat Adiktif (NAFZA) Kejaksaan Agung (2018–2024)
- Koordinator pada Kejati Sulawesi Utara (2024–sekarang)
Dengan pengalaman panjang di berbagai lini strategis Kejaksaan Republik Indonesia, disertasi yang disusun Paris Manalu menjadi jembatan akademik yang kuat antara praktik hukum dan teori. Sidang terbuka ini sekaligus menandai dedikasi Program Doktor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam menghasilkan intelektual yang mampu menjawab tantangan zaman dengan landasan keilmuan yang kokoh dan bernuansa keislaman.
Acara ditutup dengan ucapan selamat dari para penguji dan apresiasi dari seluruh peserta atas keberhasilan Paris Manalu menyelesaikan studi doktoralnya dengan baik. Dengan disertasinya yang monumental, ia diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum di Indonesia, baik dalam praktik kejaksaan maupun dalam diskursus akademik nasional dan internasional.