Dr. H. Didi Sukardi, S.H., M.H. Bahas Tantangan Hukum AI dalam Fintech Syariah di Seminar Internasional Malaysia

UIN Siber Cirebon (Kuala Lumpur, Malaysia) — Dr. H. Didi Sukardi, S.H., M.H., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang dikenal sebagai Cyber Islamic University (CIU), menjadi salah satu presenter dalam International Seminar on Artificial Intelligence in Open Flexible and Distance Learning (IS-AI OFDL) 2024 yang digelar di Asia e University, Malaysia. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Didi memaparkan makalahnya yang berjudul “Tantangan Hukum: Implementasi Artificial Intelligence dalam Financial Technology Syariah di Indonesia.” Kamis, (10/10/2024).

Dalam presentasinya yang disampaikan secara daring melalui Zoom, Dr. Didi menjelaskan bahwa kecerdasan buatan (AI) telah membawa perubahan besar dalam fintech syariah di Indonesia. Meski demikian, ia menyoroti tantangan hukum yang muncul terkait dengan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan perlindungan konsumen.

“AI meningkatkan efisiensi dalam fintech syariah, memungkinkan analisis data yang lebih cepat dan akurat,” ungkap Dr. Didi. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan AI dalam fintech syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari unsur riba, gharar, dan masyir.

Studi Terdahulu: Tantangan Hukum dalam AI dan Keuangan Syariah

Dr. Didi menambahkan bahwa beberapa tantangan utama dalam penerapan AI di fintech syariah adalah memastikan algoritma yang digunakan tidak melanggar hukum syariah. Audit syariah terhadap algoritma AI sangat diperlukan untuk menjaga transparansi dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam makalahnya, Dr. Didi menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif-analitis dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan regulasi terkait AI serta fintech syariah.

Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang lebih jelas. “Belum ada regulasi spesifik terkait AI dalam fintech syariah, dan sering kali regulasi yang ada tumpang tindih dengan regulasi fintech konvensional,” ujarnya. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang lebih terperinci untuk memastikan kepatuhan syariah.

Prinsip Syariah dan Regulasi Fintech Syariah

Lebih lanjut, Dr. Didi menekankan pentingnya prinsip syariah dalam fintech syariah, seperti menghindari riba dan memastikan keadilan dalam setiap keputusan yang diambil AI. “Audit syariah pada algoritma AI menjadi salah satu solusi untuk memastikan teknologi ini tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah,” tambahnya.

Terkait regulasi, Dr. Didi menggarisbawahi peran lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, dan DSN-MUI dalam memastikan kepatuhan hukum syariah dalam fintech. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan data konsumen, yang menjadi perhatian penting dalam fintech syariah, terutama dalam era digital saat ini.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Mengakhiri presentasinya, Dr. Didi menyimpulkan bahwa implementasi AI dalam fintech syariah menghadapi tantangan hukum yang kompleks. Diperlukan regulasi yang jelas dan kolaborasi antara regulator keuangan, pakar teknologi, dan ulama syariah untuk memastikan kepatuhan hukum serta perlindungan konsumen.

“Kerangka regulasi yang jelas dan audit syariah pada algoritma AI adalah langkah krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fintech syariah,” pungkas Dr. Didi.

Seminar ini dihadiri oleh para ahli dari berbagai negara, yang membahas tantangan dan peluang kecerdasan buatan dalam pendidikan dan teknologi finansial, serta potensi penerapannya di dunia Islam.