Dr. H. Edy Setyawan, Dekan FASYA UIN SSC, Paparkan Implementasi Robotic Process Automation dalam Firma Hukum di Indonesia pada Seminar Internasional

UIN Siber Cirebon (Kuala Lumpur, Malaysia) – Dr. H. Edy Setyawan, Lc., M.A., Dekan Fakultas Syariah (FASYA) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (Cyber Islamic University/CIU), menjadi salah satu pembicara dalam International Seminar on Artificial Intelligence in Open Flexible and Distance Learning (IS-AI OFDL) 2024 yang digelar di Asia e University, Malaysia. Pada kesempatan tersebut, Kamis (10/10/2024), Dr. Edy memaparkan makalah ilmiahnya yang berjudul, “Implementasi Teknologi Robotic Process Automation dalam Firma Hukum di Indonesia.”

Dalam presentasinya, Dr. Edy mengungkapkan potensi besar penggunaan Robotic Process Automation (RPA) dalam mempercepat dan menyederhanakan berbagai proses di firma hukum. “RPA adalah teknologi yang menjanjikan untuk mengotomatiskan tugas-tugas rutin dalam firma hukum, seperti menganalisis dokumen, mengatur berkas, hingga merampingkan proses administrasi. Dengan adopsi RPA, firma hukum di Indonesia dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan manusia dalam menangani sengketa hukum,” ujar Dr. Edy.

Tantangan dan Potensi RPA di Firma Hukum

Menurut Dr. Edy, firma hukum di Indonesia sering kali menghadapi tantangan dalam mengelola data dan dokumentasi yang kompleks, yang rentan terhadap kesalahan manusia. RPA menawarkan solusi untuk masalah ini dengan memberikan efisiensi operasional yang lebih tinggi dan akurasi yang lebih baik.

“Dengan RPA, firma hukum dapat mengotomatisasi berbagai tugas seperti pembuatan draf kontrak, manajemen kepatuhan, hingga e-discovery atau analisis informasi digital selama proses litigasi. Teknologi ini mempercepat transformasi digital di sektor hukum dan dapat membantu meningkatkan produktivitas firma,” jelasnya.

Namun, Dr. Edy juga menekankan bahwa implementasi RPA di Indonesia tidak tanpa tantangan. “Integrasi sistem yang kompleks serta adaptasi budaya organisasi menjadi salah satu hambatan utama dalam penerapan teknologi ini. Selain itu, kebijakan keamanan dan privasi juga perlu dipertimbangkan dengan serius,” tambahnya.

Rekomendasi Implementasi RPA

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Dr. Edy memberikan beberapa rekomendasi bagi firma hukum di Indonesia yang ingin mengadopsi RPA. “Langkah pertama adalah mengidentifikasi proses mana yang cocok untuk diotomatisasi, kemudian memilih platform RPA yang tepat. Firma hukum juga perlu melatih karyawan dan memilih proyek sederhana sebagai langkah awal implementasi RPA. Evaluasi dan perbaikan terus-menerus juga menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi teknologi ini,” paparnya.

Dr. Edy juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara regulator, ahli teknologi, dan praktisi hukum untuk menciptakan kerangka regulasi yang mendukung implementasi RPA di sektor hukum Indonesia. “Teknologi ini memiliki potensi besar, namun untuk benar-benar memberikan dampak positif, dibutuhkan regulasi yang mendukung serta pemahaman yang baik dari para pelaku industri hukum,” pungkasnya.

Presentasi Dr. Edy dalam seminar internasional ini mendapat perhatian luas, mengingat peran teknologi seperti RPA yang semakin relevan dalam meningkatkan efisiensi sektor hukum, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga secara global.

Dengan keikutsertaan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam forum internasional ini, diharapkan kontribusi kampus dalam pengembangan teknologi dan hukum di Indonesia semakin menguat, serta meningkatkan daya saing internasional.