UIN Siber Cirebon (Ciputat, Tanggerang Selatan) – Hari kedua Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) Batch 2 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI berlangsung dengan antusiasme tinggi di Pusdiklat Tenaga Administrasi Ciputat, Tanggerang Selatan, Banten. Pelatihan ini, yang merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/5213/DKM.00.03/80-85/08/2024, menekankan pentingnya peningkatan integritas dan pemberantasan korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada hari kedua, peserta pelatihan mendapatkan materi mendalam tentang Delik Tindak Pidana Korupsi, Penilaian Risiko Korupsi, dan Pengendalian Gratifikasi. Materi ini disampaikan oleh Tim Program Pembelajaran Eksternal Dit. Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, yang menekankan pentingnya kesadaran dan langkah-langkah pencegahan korupsi bagi ASN, terutama di lingkungan Kementerian Agama.
Pelatihan PRESTASI Batch 2 ini dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 27 September 2024, diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Salah satu peserta yang turut berperan aktif adalah Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang juga dikenal sebagai Cyber Islamic University (CIU), Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag. Prof. Aan Jaelani menunjukkan komitmen yang kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi, terutama di lingkungan pendidikan tinggi Islam.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kita semua, terutama para pemimpin di lingkungan Kementerian Agama, untuk terus berkomitmen menjaga integritas dan mencegah korupsi. Dengan pemahaman dan penerapan nilai-nilai integritas, kita dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa,” ungkap Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Pelatihan PRESTASI ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Kementerian Agama dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang diinisiasi oleh KPK RI. Para peserta diharapkan dapat menjadi role model dalam penerapan integritas dan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerja masing-masing, serta mampu membawa perubahan positif dalam birokrasi Kementerian Agama.