Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon. Secara resmi, membebaskan tanah milik H. Hanan serta pasangan suami istri H. Shobirin dan Hj. Mimin yang berlokasi di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Sunyaragi, Kota Cirebon. Pembebaskan pembebasan tanah tersebut dilakukan dihadapan pejabat Notaris/PPAT Lia Amalia dan dilakukan penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari pemilik ke IAIN Syekh Nurjati Cirebon bertempat di lantai 2 gedung rektorat kampus setempat. Jumat (11/12/2020).
Ketua Tim Rektor Untuk Percepatan Pembangunan (TRUPP) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof.H. E. Sugianto, MH mengatakan, penandatanganan SPH atas tanah dari pemilik telah disepakati kedua belah pihak dengan skala kecil. Menurutnya, berdasarkan UU No 22 Tahun 2012 dan Keppres No 74 Tahun 2012, pelaksanaan skala kecil ini bisa dilaksanakan langsung oleh instansi yang memerlukan. “Tentunya pada hari ini kami melakukan tahapan- tahapan dari bulan April hingga saat ini. Tadi sudah dilaksanakan tahapan penandatanganan pelepasan hak tanah di hadapan notaris. Pemilik tanah juga hadir dan tanda tangan sudah dilaksanakan secara baik sesuai aturan.”
Beliau menambahkan, setelah penandatanganan SPH ini, tahapan selanjutnya yakni proses pelepasan pengurusan serifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia mengungkapkan, total seluruh tanah pemilik yang berada di Kelurahan Karyamulya tersebut seluas 8.540 meter persegi. “Itu artinya sertifikat sudah dialihkan kepada IAIN Syekh Nurjati Cirebon.”
Beliau memaparkan, tanah di Kelurahan Karyamulya tersebut rencananya akan dibangun tempat untuk kegiatan kampus. Sebab, kata dia, IAIN Syekh Nurjati Cirebon tengah melakukan transformasi kelembagaan dari IAIN menjadi UIN sehingga membutuhkan gedung untuk fakultas-fakultas baru yang akan dibentuk. “Nanti ada pengembangan untuk Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.”