Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksanaan Negeri Kabupaten Cirebon, Penandatanganan nota Kesesepahaman yang dilaksanakan di ruang senat lantai 2 gedung rektorat kampus setempat ini tentang pelaksanaaan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Jumat (6/10/2020).
Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Sumanta, M.Ag mengatakan, ada pertimbangan yang sangat penting terkait penandatanganan kesepahaman ini. IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi bagian yang tak terpisahakan dari visi misi negara untuk mencerdaskan anak bangsa, “Satu di bidang pendidikan dan satu di bidang hukum. Ini semua untuk negara Indonesia.” (Rektor)
Beliau menambahkan, kesinambungan dalam upaya melaksanakan amanah dari negara ini agar menjadi satu arah dan satu tujuan. Untuk itu, puhaknya merasa senang dan bangga pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dapat menandatangani kesepahaman ini. “Terkait di bidang geografis, kami juga berencana membangun kampus 2 yang berlokasi di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Kami juga ada lahan di Indramayu. Lahan itu akan dikembangkan kampus untuk tujuan yang mulia agar masyarakat Cirebon dan sekitarnya mendapat pendidikan yang berkualitas tapi murah,” Beliau berharap, dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman ini dapat lebih memajukan kampus untuk menyelenggarakan pendidikan yang lebih bermakna di Kabupaten Ciebon.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Setyawan Nur Choliq, S.H., M.H mengungkapkan, mengingat sekarang banyak permasalahan hukum dan banyak yang tadinya tidak ada masalah menjadi masalah. “Selain tugas penyidik dan penyelidik dalam persoalan tertentu, kami juga punya tugas pengabdian, pencegahan, dan pembinaan, salah satunya terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara, tentunya ada kode etik. Mudah-mudahan MoU ini bukan hanya seremoni belaka, tapi dapat menjalin sinergitas dan saling mengisi antara kedua belah pihak.”