Pendahuluan
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN atau PTN dengan Program Studi keagamaan (selanjutnya disebut Perguruan Tinggi) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi nasional pada perguruan tinggi dikenal sebagai Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN), sedangkan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan bersama oleh perguruan tinggi disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN). Kedua jenis seleksi ini terbuka bagi calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
SPAN-PTKIN merupakan metode seleksi nasional yang diadakan secara terpadu oleh seluruh perguruan tinggi, diselenggarakan serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dikenakan biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang melibatkan 59 Perguruan Tinggi harus mematuhi prinsip adil, transparan, dan non-diskriminatif, sambil tetap mempertimbangkan potensi calon mahasiswa dan karakteristik PTKIN.
Sebagai lembaga pendidikan setelah MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah, Perguruan Tinggi berhak menerima calon mahasiswa berprestasi akademik tinggi. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah. Siswa yang menunjukkan prestasi tinggi dan konsisten berpotensi menjadi calon mahasiswa di Perguruan Tinggi melalui SPAN-PTKIN.
Ketentuan Umum dan Persyaratan