Itjen Kementerian Agama RI Gelar Entry Meeting di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon: Bahas Evaluasi Tugas Belajar dan Kinerja Guru Besar

UIN SIber Cirebon – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag RI) menggelar Entry Meeting untuk pemantauan dan evaluasi terkait ketepatan waktu penyelesaian tugas belajar serta pengumpulan data dan informasi kinerja guru besar. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, di Ruang Rapat Senat Rektorat lantai 2 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

Hadir dalam acara ini, jajaran pimpinan UIN Siber Cirebon, termasuk Rektor Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., Para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, Para Dekan, Kepala LPPM, Ketua LPM, Kabag Umum dan Layanan Akademik, serta Tim SPI dan Layanan Kepegawaian. Tim Itjen yang dipimpin oleh Nugraha Setiawan, didampingi Niniek Purwanti (Pengendali Teknis), Siti Marwati (Ketua Tim), Musaba” (Ketua Tim), Jery Zevrianto, M. Imam Syafi’i, Ludfi Anjayani, dan Ade Irma Solihah (Anggota), juga turut hadir.

Rektor Apresiasi Perkembangan Guru Besar dan Transformasi Institusi

Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas kegiatan evaluasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan sumber daya manusia di UIN Siber Cirebon. Beliau memaparkan bahwa saat ini terdapat 28 guru besar di UIN Siber, dengan pencapaian signifikan dalam dua tahun terakhir.

Prof. Aan juga menggarisbawahi transformasi kelembagaan UIN Siber Cirebon, yang resmi berubah status dari IAIN berdasarkan Perpres No. 60 Tahun 2024. “Kami berharap akhir tahun ini UIN Siber dapat teragendakan oleh BAN-PT untuk asesmen akreditasi institusi. Selain itu, kami telah menambah lima program studi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), termasuk satu program S2, sehingga dapat mendukung visi menjadi universitas unggul,” jelasnya.

Itjen Bahas Evaluasi Tugas Belajar dan Tantangan Kinerja

Niniek Purwanti, S.IP., selaku Pengendali Teknis Itjen, menekankan bahwa evaluasi ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, seperti PMA No. 11 Tahun 2019, KMA No. 402 Tahun 2022, serta Surat Edaran MenPANRB No. 28 Tahun 2021.

Ia menegaskan pentingnya memastikan pelaksanaan tugas belajar dosen berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. “Tujuan evaluasi ini adalah memastikan tugas belajar sesuai peraturan, mendorong percepatan SK, serta memberikan saran perbaikan atas permasalahan yang ditemukan,” ujar Niniek.

Niniek juga mengidentifikasi potensi masalah, seperti dosen yang tidak menyelesaikan studi sesuai jadwal tanpa tindakan dari pimpinan, masa studi yang melebihi SK tanpa pengajuan perpanjangan, hingga risiko pemborosan anggaran akibat dosen yang tidak kembali setelah tugas belajar.

Komitmen pada Akuntabilitas dan Kinerja

Kegiatan ini mencerminkan komitmen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon untuk meningkatkan tata kelola akademik dan manajemen sumber daya manusia sesuai standar nasional. Dengan sinergi bersama Itjen Kemenag RI, UIN Siber optimistis menghadapi tantangan sebagai perguruan tinggi yang terus berkembang menuju akreditasi unggul dan reputasi internasional.