
UIN Siber Cirebon (Jakarta, Kemenag) — Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya dengan tepat ke masyarakat. Langkah ini untuk memastikan kehadiran Kemenag di tengah umat, sekaligus memenuhi hak publik akan keterbukaan informasi dan akuntabilitas.
Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 29 Tahun 2025 yang ditandatangani Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin pada 1 September 2025.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menekankan bahwa publikasi kinerja bukan semata soal laporan kegiatan, tetapi merupakan hak publik untuk mengetahui bagaimana negara bekerja.
“Masyarakat berhak tahu apa hasil kerja pemerintah serta bagaimana anggaran digunakan. Selain sebagai upaya membangun reputasi, publikasi capaian Kemenag adalah bagian dari transparansi sekaligus akuntabilitas institusi,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Edaran ini mengatur bahwa satuan kerja wajib mempublikasikan capaian kinerja yang relevan dengan kebutuhan publik, mencerminkan kehadiran Kemenag di tengah masyarakat, dan disampaikan melalui kanal resmi seperti website, media sosial, media cetak, radio, serta televisi.
“Publikasi harus menggambarkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar laporan kegiatan seremonial. Masyarakat berhak melihat manfaat kerja Kemenag secara langsung,” imbuhnya.
Reputasi Kelembagaan
Publikasi, kata Kamaruddin Amin, diarahkan untuk membangun reputasi Kemenag secara kelembagaan, bukan menonjolkan figur individu. Hal ini menjadi salah satu tolok ukur transparansi pemerintah sekaligus cara memperkuat kepercayaan publik.
“Pesan pentingnya adalah kontribusi nyata Kemenag dalam memberi layanan yang cepat, tepat, dan responsif terhadap saran, kritik, serta harapan umat. Transparansi komunikasi publik ini adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Pimpinan satuan kerja diminta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala atas publikasi yang dilakukan. Biro Humas dan Komunikasi Publik akan melakukan monitoring, memberi apresiasi bagi satker yang aktif, dan melakukan pembinaan bila ada yang kurang optimal.
“Pemantauan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi memastikan publikasi benar-benar menghadirkan manfaat komunikasi publik. Transparansi bukan pilihan, tapi keharusan bagi institusi yang dibiayai oleh uang rakyat,” tutup Sekjen Kemenag.
Sumber: Humas Kementerian Agama RI