
UIN Siber Cirebon (Jakarta, Kemenag) — Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Kementerian Agama menggelar kegiatan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) pada Rabu–Kamis, 2–3 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Setjen Lantai 2, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3–4, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Monev Q&A Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam sambutannya, Akhmad Fauzin, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik sekaligus Kepala PPID Utama Kemenag RI, secara resmi membuka acara dan menegaskan bahwa ini merupakan gelombang ketiga dari rangkaian pendampingan: “Hari pertama dilakukan untuk unit eselon I, kemudian Kantor Wilayah (Kanwil), dan kini giliran PTKN sebagai satuan kerja strategis yang langsung dinilai oleh KIP pusat.”
Fauzin menekankan pentingnya peran PPID dalam menjaga amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta PP Nomor 61 Tahun 2010. “PTKN adalah badan publik yang wajib informatif. Saat ini baru lima PTKN yang dinilai informatif oleh KIP, yakni UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, UIN Kediri, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan UIN Raden Fatah Palembang. Kita ingin jumlah ini bertambah,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah perwakilan dari PTKN turut hadir, termasuk Mohamad Arifin, Pranata Humas Ahli Muda dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang didaulat sebagai peserta untuk mendukung upaya transparansi dan tata kelola informasi di lingkungan kampus.
Fauzin juga memberikan catatan penting tentang konsekuensi serius jika nilai PPID suatu satuan kerja tidak memenuhi standar. “Ketika nilai PPID adalah nol, maka bisa terjadi krisis kepercayaan terhadap pengelolanya. Ini menyangkut tanggung jawab terhadap pengelolaan website dan informasi publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ada dua jenis informasi: informasi yang dibuka untuk publikasi dan informasi yang dikecualikan, yang hanya bisa diakses melalui surat permohonan resmi. Ia juga mengarahkan agar segera disusun Surat Keputusan (SK) PPID dengan penanggung jawab seperti Rektor, Warek II, hingga unit PTIPD dan Humas sebagai bagian dari tim pengelola.
Tak hanya itu, PPID di lingkungan PTKN juga diimbau untuk segera mengembangkan website berbasis layanan PPID yang ramah disabilitas dan memenuhi standar pelayanan publik, termasuk penyediaan fasilitas fisik seperti ruang laktasi dan parkir difabel.
“Kita harus memandang pengisian PPID layaknya pengisian borang akreditasi. Ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk komitmen terhadap keterbukaan, layanan prima, dan akuntabilitas publik,” pungkas Fauzin.
Dengan kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh PTKN mampu menjadi badan publik yang informatif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi demi pelayanan terbaik bagi masyarakat.