IAIN Cirebon – Dalam upaya memenuhi amanah PermenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Agama RI tengah menggelar Uji Kompetensi bagi Jabatan Pelaksana PNS di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya, IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi tuan rumah pelaksanaan uji kompetensi yang digelar pada Rabu, (20/12/2023).
Pelaksanaan uji kompetensi ini, menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), mengikutsertakan sejumlah peserta PNS dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Ir Hj Sunarini, M.Kom, Kepala Biro AUAK, dalam sambutannya, menyatakan bahwa 35 peserta PNS dengan jabatan pelaksana dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon, turut serta dalam uji kompetensi yang melibatkan 22.595 peserta di seluruh Indonesia.
Lanjut Sunarini, beliau mengungkapkan bahwa, “dalam persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana PNS di Kementerian Agama RI, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, melalui Ir Hj Sunarini, M.Kom Kepala Biro AUAK, mengonfirmasi fasilitasi yang disiapkan oleh institusi tersebut untuk menunjang kelancaran pelaksanaan uji kompetensi.”
Sunarini, juga menekankan bahwa IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah mempersiapkan fasilitas lengkap, termasuk laptop dan instalasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan karena IAIN Syekh Nurjati Cirebon, memiliki fasilitas yang memadai serta tenaga Pranata Komputer yang kompeten untuk mendukung keberhasilan acara uji kompetensi tersebut. tandasnya.
Kriteria Peserta;
- Peserta adalah PNS Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Kementerian Agama dengan masa kerja lebih dari 3 tahun pertanggal 1 Januari 2024 dan belum pernah mengikuti Asesmen Uji Kompetensi selama 3 tahun terakhir;
- Peserta wajib memilih lokasi uji kompetensi melalui sistem aplikasi yang sudah ditentukan;
- Peserta wajib mengikuti gladi resik dan instalasi sesuai petunjuk;
- Peserta wajib mengikuti uji kompetensi sesuai dengan lokasi yang telah dipilih;
- Peserta wajib membawa laptop apabila tilok tidak memfasilitasi perangkat komputer;
- Peserta wajib melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) di perangkat komputer/laptop yang akan digunakan;
- Peserta wajib menaati tata tertib dan menyelesaikan Uji Kompetensi sampai waktu yang sudah ditentukan;
Klasifikasi Jabatan dan Tujuan Uji Kompetensi
Uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi kemampuan serta pengetahuan peserta dalam tiga klasifikasi jabatan, sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022. Ketiga klasifikasi jabatan tersebut adalah Klerek, Operator, dan Teknisi.
Menurut Pasal 1 dari PermenPAN-RB tersebut, Jabatan Pelaksana merujuk pada sekelompok jabatan yang mengemban fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Sementara klasifikasi jabatan didefinisikan dengan jelas, seperti Klerek yang menangani tugas administratif, Operator yang bertugas dalam teknis umum, dan Teknisi yang menangani tugas teknis yang spesifik.
Pentingnya Uji Kompetensi dalam Peningkatan Kualitas Layanan
Uji kompetensi ini menjadi langkah signifikan dalam peningkatan kualitas PNS, memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, diharapkan agar layanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih baik, efisien, dan berkualitas sesuai dengan tuntutan zaman.
Melalui pelaksanaan uji kompetensi ini, Kementerian Agama RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungannya, sejalan dengan tuntutan akan pelayanan publik yang prima dan berstandar.