Kepala Biro AUAK UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan Tim JF Arsiparis Gelar Pertemuan dengan Arsip Nasional

UIN Siber Cirebon (Jakarta) – Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Drs. H. Khoirudin, MM., bersama tujuh JF Arsiparis mengadakan pertemuan dinas dengan pejabat Arsip Nasional Republik Indonesia. Pertemuan ini berlangsung selama dua hari, mulai dari Selasa hingga Rabu, 9-10 Juli 2024, dan bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Depo Arsiparis Nasional Republik Indonesia di Jakarta.

Sriyanto, Arsiparis Ahli Madya dari Direktorat Kearsipan Pusat, menyambut rombongan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan penuh antusias. Rombongan tersebut terdiri dari Drs. H. Khoirudin, MM., Rita Rachmawati R., S.E., M.Ak., Mimin Turminah, S.E., Kasturi, S.E.I., M.E., Mukti Ali Fauzi, S.Pd.I., Danisa, S.E., May Nashiroh, S.Sos., dan Gita Asri Oktaviani, S.Sos., dan Najib Fitriadi, S.Pd.

Dalam sambutannya, Sriyanto menyatakan pentingnya koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan PPID, terutama dalam era digital seperti saat ini. “Pengelolaan arsip yang efisien dan terintegrasi menjadi kunci utama dalam mendukung keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Drs. H. Khoirudin, MM., menjelaskan bahwa pertemuan ini membahas berbagai aspek terkait sistem arsip modern, termasuk arsip elektronik dan digital. “Kami fokus pada penyimpanan arsip seperti karya ilmiah, hasil penelitian, dokumen akademik, dan kemahasiswaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Drs. H. Khoirudin menambahkan bahwa pertemuan ini juga membahas pembentukan PPID sebagai badan pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dengan adanya PPID, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dengan lebih mudah dan efisien melalui satu pintu,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran PPID dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi di badan publik. “Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik,” pungkas Drs. H. Khoirudin.

Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan informasi di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, serta mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai dengan regulasi yang berlaku.