KKN 126 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Seminar “Rumah Aman”: Soroti KDRT, Pernikahan Dini, dan Pelecehan Seksual di Desa Cikulak

UIN Siber Cirebon (Cikulak) – Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernikahan dini, dan pelecehan seksual masih menjadi momok di tengah masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Menjawab kegelisahan ini, Kelompok KKN 126 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UIN SSC) menggelar Seminar “Rumah Aman” bertema “Upgrade Mindset, Say No to KDRT dan Pernikahan Dini”, pada Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di GOR Balai Desa Cikulak, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.

Seminar ini menghadirkan dua narasumber dari kalangan profesional, yakni Syaeful Anam, S.H. dan Maulana Yusup, S.H., keduanya merupakan advokat dari Kantor Hukum El Asmara. Peserta seminar terdiri dari perangkat desa, kader PKK, mahasiswa KKN, serta Dosen Pembimbing Lapangan, dan berlangsung interaktif selama kurang lebih empat jam.

Menjawab Tantangan Sosial Lewat Edukasi Hukum

Dalam pemaparannya, Syaeful Anam, S.H. mengangkat pentingnya edukasi terkait pernikahan dini yang masih marak terjadi, terutama karena faktor budaya dan ekonomi.

“Pernikahan usia dini berdampak serius: mulai dari gangguan kesehatan reproduksi, pendidikan yang terputus, hingga risiko KDRT yang tinggi. Begitu juga dengan pelecehan seksual—ini bukan hanya isu kota besar, tapi juga terjadi di desa, bahkan dalam lingkungan terdekat seperti rumah atau sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Maulana Yusup, S.H. menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai KDRT.

“Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya fisik. Ada kekerasan psikis, seksual, hingga penelantaran, yang kerap diabaikan tapi berdampak besar. Masyarakat harus tahu bahwa mereka punya hak untuk dilindungi, dan negara menjamin itu,” ungkapnya.

KKN Jadi Pelopor Kesadaran Hukum di Tingkat Desa

Ketua pelaksana kegiatan, Ine Fuji Rahayu, menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bentuk nyata kontribusi mahasiswa KKN dalam membawa isu-isu besar ke ranah lokal.

“Kami ingin membuka ruang diskusi bagi masyarakat, agar tidak tabu membahas hal-hal seperti KDRT atau pelecehan. Tujuan kami sederhana: menjadikan Desa Cikulak sebagai lingkungan yang lebih aman, sadar hukum, dan bebas dari kekerasan,” ujarnya.

Seminar ini merupakan bagian dari program kerja KKN Kelompok 126 yang mengusung tema pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum dan sosial. Kehadiran pemateri dari kalangan praktisi hukum membuat seminar ini terasa lebih aplikatif dan relevan dengan kondisi nyata di lapangan.

Respons Positif dan Antusiasme Tinggi Peserta

Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Sesi tanya jawab berlangsung hangat, menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan edukasi seputar hak-hak mereka dalam rumah tangga dan lingkungan sosial. Seminar ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada para pemateri sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

“Seminar seperti ini sangat dibutuhkan, karena banyak kasus kekerasan yang tidak pernah dilaporkan. Dengan adanya edukasi, masyarakat jadi tahu ke mana harus melapor, dan bagaimana mencegah kekerasan sejak dini,” ungkap Hj Ery Khaeriyah, M.Ag selaku DPL.

Langkah Awal Menuju Lingkungan Aman dan Sadar Hukum

Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif bahwa rumah harus menjadi tempat paling aman bagi setiap anggota keluarga. Dengan menjadikan edukasi hukum sebagai bagian dari program KKN, mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menunjukkan bahwa generasi muda bisa menjadi agen perubahan sosial yang konkret di tengah masyarakat.