Kuningan, 12 Juli 2023 – Merujuk pada Pasal 1 angka 1 PMA No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil, produk yang diwajibkan bersertifikasi halal adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, masih banyak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum mengetahui serta memahami bagaimana sertifikat halal untuk suatu produk dapat diperoleh. Terlebih bagi para pelaku UMKM yang berada di daerah pedesaan.
Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa KKN Mandiri Inisiatif Kelompok 115 IAIN Syekh Nurjati Cirebon bersama Dr. Asep Kurniawan M. Ag selaku dosen pembimbing lapangan (DPL) dan bekerjasama dengan Lembaga Halal IAIN Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan program kerja tentang Pendampingan Proses Produk Halal.
Proses produk halal merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.
Mahasiswa KKN yang diterjunkan di Dusun Manis, Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan , kuningan itu, pada Rabu 12 Juli 2023 melakukan pendampingan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Tiga produk UMKM tersebut antara lain Keripik Singkong, Keripik Pisang dan Rempeyek Abah Anggit Paniis yang berlokasi di Dusun Manis Desa Paniis. Proses Pendampingan Produk Halal dilakukan dengan sistem self-declare yang dimulai dari melakukan survei kepada masing-masing pelaku usaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembuatan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga verifikasi dan validasi.
Lebih lanjut, Peserta KKN dan selaku Pendamping Produk Halal Lembaga IAIN Syekh Nurjati Cirebon saudara Wildan Sayuthi Mahatma, menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan juga membantu para pelaku UMKM bisa memiliki sarana marketing yang bervariasi berbasis media sosial dan tempat penjualan seperti Facebook, Instagram, serta Shopee, yang dilakukan melalui teknologi digital. Dengan strategi ini maka secara langsung mampu meningkatkan dan mengembangkan nilai jual UMKM.
Perlu diketahui, sertifikasi halal menjadi komponen pokok yang perlu dimiliki pelaku UMKM terutama bagi produk makanan. Masyarakat atau konsumen tidak akan mempertanyakan kehalalan produk tersebut karena sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam. Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu pengajuan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah, dan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI- Halal).
“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN IAIN Syekh Nurjati Cirebon karena sudah membantu saya untuk mengurus proses mendapatkan sertifikasi halal. Program ini sangat bermanfaat bagi saya yang awam akan hal tersebut. Semoga setelah mendapatkan sertifikat halal, saya dapat menjangkau pasar yang lebih luas, meningkatkan pendapatan, serta memberikan solusi yang tepat dan efektif dalam memasarkan produk. Semoga Mas dan Mbak diberi kesehatan selalu dan menjadi orang sukses nantinya,” ucap Ira pemilik usaha keripik Anggit Paniis.
Terakhir, mahasiswa KKN IAIN Syekh Nurjati Cirebon berharap adanya kegiatan pendampingan proses produk halal ini akan terus berlanjut untuk KKN periode berikutnya. Sehingga seluruh UMKM yang ada di Desa Paniis bisa memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).