Layanan Kepegawaian Biro AUAK UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Pendampingan Pendaftaran PPPK bagi Tenaga Non-ASN

UIN Siber Cirebon – Layanan Kepegawaian Biro AUAK UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon mengadakan kegiatan pendampingan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non-ASN di lingkungannya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024, yang memberi peluang bagi eks tenaga honorer Kategori II dan tenaga non-ASN yg sudah terdata di data base BKN untuk mengikuti seleksi PPPK.

Pendampingan berlangsung pada hari Jum’at, 01 November 2024 bertempat di Gedung Siber PJJ PAI lantai 3 dan terbagi dalam dua sesi: sesi pertama pada pukul 08.30-11.30 WIB dan sesi kedua pada pukul 13.00-15.30 WIB. Sebanyak 58 calon PPPK yang terdaftar di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon hadir untuk mengikuti kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Ilman Naf’a, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Agama RI kepada tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK. “Saya berharap rekan-rekan tenaga non-ASN di lingkungan UIN Siber dapat mengikuti proses ini dengan baik, menjaga kesehatan, dan mempersiapkan diri dengan mempelajari tugas serta fungsi masing-masing. Jangan sia-siakan kesempatan yang telah diberikan pemerintah ini,” ujar Prof. Ilman yang sekaligus membuka acara pendampingan tersebut.

Sebagai Ketua Tim Pelaksanaan Pendampingan, Adi Heru Setiawan, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama UIN Siber Cirebon, memberikan penjelasan mendetail mengenai tata cara pengisian biodata dan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Ia menekankan pentingnya mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan, termasuk beberapa berkas yang harus dibawa oleh peserta dalam format PDF, antara lain:

  1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah (format JPG),
  2. KTP,
  3. Surat lamaran (disiapkan oleh bagian Kepegawaian),
  4. Ijazah asli,
  5. Transkrip nilai asli,
  6. Surat pernyataan (disiapkan oleh bagian Kepegawaian),
  7. Bukti akreditasi perguruan tinggi atau program studi,
  8. Surat keterangan pengalaman kerja (disiapkan oleh bagian Kepegawaian),
  9. Hasil pengecekan formasi dari laman https://pdmnonasn.kemenag.go.id.
  10. SK Pengangkatan sebagai Tenaga Non ASN dari mulai tahun di angkat sampai dengan pengangkatan terakhir

Adi Heru mengingatkan peserta agar memastikan dokumen discan menggunakan scanner warna, bukan melalui kamera ponsel, untuk menjaga kualitas dokumen yang diunggah. Acara pendampingan ini merupakan langkah penting dalam memfasilitasi proses administrasi bagi tenaga non-ASN UIN Siber yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari PPPK.

Adi Heru juga menegaskan, pendampingan ini juga untuk memastikan tenaga non ASN kita tidak sampai salah memilih formasi jabatan dan unit penempatan, karena setiap tenaga non ASN di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon bisa dikatakan sudah by name by address untuk formasi nya.. setiap orang sudah memiliki formasi atau bisa dikatakan kamar masing-masing.. jangan sampai mereka salah kamar atau salah memilih formasi dan penempatan maka dari itu perlu dilakukannya pendampingan.

Dengan adanya pendampingan ini, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berharap seluruh peserta dapat mengikuti alur pendaftaran dengan lancar dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.