Menghadapi Tantangan Era Digital, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Seminar Nasional Perlindungan Hak Cipta dan Hak Merek

UIN Siber Cirebon – Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang juga dikenal dengan Cyber Islamic University (CIU), mengadakan Seminar Nasional bertajuk “Edukasi Perlindungan Hak Cipta dan Hak Merek serta Tantangan Profesi Advokat di Era Digital.” Acara yang berlangsung di Aula Auditorium Pascasarjana lantai 3 ini bekerja sama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) dan menghadirkan pembicara-pembicara ahli di bidangnya. Rabu, (02/10/2024).

Seminar ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah, Ketua dan Sekretaris Jurusan HES, dosen, pelaku UMKM, serta mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Ahmad Khoirudin, M.H., selaku Ketua PKBH dan Ketua Pelaksana acara, membuka seminar dengan menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta dan hak merek di era digital. “Teknologi memberikan banyak peluang bagi pelaku UMKM, tetapi juga membawa tantangan hukum terkait perlindungan karya dan merek dagang,” ujarnya. PKBH UIN Siber Syekh Nurjati siap mendukung masyarakat, khususnya UMKM, dalam hal konsultasi hukum, pendaftaran hak merek, serta pendampingan dalam proses perdata dan pidana.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Edy Setyawan, Lc., MA, dalam sambutannya, mengapresiasi terselenggaranya seminar ini dan menegaskan bahwa pemahaman tentang perlindungan hak cipta dan merek sangat penting di era digital ini. “Pelaku usaha dan advokat harus melek hukum dalam melindungi kekayaan intelektual,” tuturnya. Ia juga berharap seminar ini dapat memotivasi mahasiswa untuk lebih mendalami isu-isu hukum ekonomi syariah dan perlindungan kekayaan intelektual.

Pembicara pertama, Achmad Iqbal Taufiq, S.H., M.H., dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham RI, menekankan bahwa pendaftaran hak merek merupakan langkah penting dalam melindungi logo dan produk UMKM. “Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga meningkatkan citra dan nilai komersial UMKM,” jelasnya, mendorong pelaku UMKM untuk lebih memahami proses perlindungan kekayaan intelektual.

Adv. Ahmad Dzuizzin, S.H., M.H., CMe., seorang advokat dan kepala kantor hukum Ahmad Dzuizzin S.H., M.H. and Partner, sebagai pembicara kedua, mengupas peran advokat dalam menghadapi tantangan hukum di era digital. Beliau menegaskan bahwa advokat berperan penting dalam melindungi UMKM dari pelanggaran hak cipta dan merek yang semakin kompleks di era digital ini.

Seminar ini menjadi bukti nyata komitmen Fakultas Syariah dalam memberikan edukasi hukum dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Para peserta diharapkan dapat memahami pentingnya peran hukum dalam menjaga kelangsungan usaha di era digital yang terus berkembang dan penuh tantangan.