Berbagai fenomena perubahan sosial yang terjadi akhir-akhir ini, maka peran LK3 IAIN Syekh Nurjati Cirebon dituntut kiprah yang lebih menyentuh langsung terhadap kelompok sasaran baik individu, keluarga dan masyarakat. Oleh karenanya dibutuhkan suatu langkah strategis dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia LK3. Salah satu kegiatannya adalah Capacity Building dan Penyamaan Persepsi Pengurus Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) 2020 di Gedung FUAD IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Kamis, (13/08/2020).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang layanan LK3 baik metode pelayanan yang digunakan maupun prosedur penanganan kasus bagi individu dan keluarga maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat dan organisasi. Peserta yang hadir adalah seluruh pengurus LK3 dan berbagai profesi yang terlibat dalam layanan LK3 antara lain : pekerja sosial profesional, advokat, psikolog / konselor, polisi, tenaga kesehatan dan penyuluh agama Islam. Keseluruhan profesi ini melakukan layanan intervensi pada klien yang memiliki permasalahan psiko-sosial, hukum, membutuhkan penasehat / pendampingan hukum, kesehatan dan permasalahan keagamaan.
Di samping tujuan penyamaan persepsi, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan dalam melakukan layanan, bukan sekedar penerapan metode semata, namun meningkatkan kemampuan soft skill yang berorientasi pada pemberdayaan klien untuk kemandirian. Sehingga layanan LK3 memiliki ke-khasan tersendiri yaitu klien dapat secara mandiri menentukan pilihan solusi yang terbaik bagi diri, keluarga dan masyarakat.
LK3 IAIN Syekh Nurjati Cirebon merupakan lembaga yang didirikan atas kerjasama antara IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan Kementerian Sosial RI, sedangkan teknik pengelolaan LK3 dibawah kordinasi Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah. Fungsi LK3 juga sebagai laboratorium bagi mahasiswa dan dosen.
Kegiatan Capacity Building dan Penyamaan Persepsi Layanan LK3 diawali dengan sambutan dari pembina LK3 yaitu Dr. Hajam, Mag, yang mana dalam sambutannya beliau memerikan arahan bahwa saat ini tuntutan kinerja dosen harus memenuhi tiga unsur pokok yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Beliau memandang bahwa LK3 merupakan lembaga strategis untuk dosen berkiprah dalam memenuhi tugas pengabdian kepada masyarakat.
Sedangkan ketua LK3, Dr. Sitti Faoziyah, M.Ag pada materi ke-1 tentang Kebijakan dan Operasionalisasi LK3 menyebutkan bahwa pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan jaminan kesejahteraan sosial bagi setiap warga negara Indonesia. Sehingga kondisi sejahtera merupakan hak asasi dan wajib dipenuhi oleh negara. Kementerian Sosial RI menggandeng IAIN Syekh Nurjati merupakan jembatan sinergi upaya pembangunan kesejahteraan sosial. Perguruan tinggi memberikan layanan pendidikan secara langsung kepada mahasiswa sekaligus menjadi produsen agen-agen perubahan sosial. Oleh karenanya LK3 dapat dimaksimalkan untuk mengembangkan riset dan pengayaan model intervensi yang berkaitan masalah psiko-sosial dan pemberdayaan masyarakat. Pengalaman-pengalaman layanan yang ditangani oleh SDM LK3 itu bisa menjadi topik riset yang menarik, karena permasalahan yang bersifat dinamis. Di sinilah terlahir berbagai model pemecahan masalah sosial yang kekinian.
Materi ke-2 disampaikan oleh Istiqomah, M.A (pekerja sosial profesional) tentang Manajemen Kasus Layanan LK3, banyak mengeksplor kasus-kasus mikro yaitu layanan dengan klien individu dan keluarga. Dijelasakan oleh beliau, bahwa suatu masalah tidak bisa berdiri sendiri tetapi saling mengait satu sama lain. Masalah sosial tidak lepas dari masalah ekonomi, demikian halnya masalah ekonomi juga berkait dengan pola pikir dan pendidikan masyarakat, dan seterusnya. Metode penangnan kasus menggunakan metode pekerjaan sosial klinis dengan langkah-langkah yang baku mulai dari asesmen, perencanaan, rencana aksi, implementasi pendampingan, evaluasi dan terminasi. Sepanjang proses itu nilai yang harus dikedepankan oleh seorang pekerja sosial adalah memberdayakan klien, sehingga tidak menciptakan ketergantungan.
Dalam sesi diskusi interaktif berbagai pendapat dan sharing pengalaman dikemukakan oleh IPDA M. Sukrim, S.H selaku pengurus LK3 menempati posisi profesi polisi, memaparkan isu-isu keagamaan, antara lain fenomena radikalisme di Kota Cirebon. Sedangkan Muhamad Imanullah, S.H, M.Kn sebagai praktisi advokat di LK3, menjelaskan kasus yang menunjukkan gelaja-gejala pemurtadan di Kota Cirebon. Tentu saja hal ini akan merusak tatanan umat beragama. Karenanya hal ini menjadi tantangan bagi LK3 untuk mengembangkan pendekatan persuasif dan preventif.
Sebagai penutup kegiatan disusun berbagai rencana kerja dan program-program penguatan metode intervensi berbasis pengalaman-pengalaman di masyarakat.