Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Seminar Nasional Bertema “Proteksi Hukum Penyelenggara Pendidikan” Menuju Indonesia Emas 2045

UIN Siber Cirebon – Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang dikenal juga sebagai Cyber Islamic University (CIU), kembali menunjukkan kiprahnya dalam penguatan kebijakan pendidikan nasional dengan menggelar Seminar Nasional bertema “Proteksi Hukum Penyelenggara Pendidikan dalam Perspektif Pasal 31 UUD 1945 Menuju Indonesia Emas 2045”. Acara ini berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, di Auditorium Pascasarjana Lantai 3.

Seminar ini menjadi momen penting dalam menyambut usia satu tahun UIN Siber Cirebon pascaperubahan status dari IAIN menjadi UIN berdasarkan Perpres No. 60 Tahun 2024. Kegiatan ini turut dihadiri para tokoh nasional dan pejabat daerah, sekaligus mempertegas posisi UIN Siber sebagai PTKIN satu-satunya di Indonesia yang berbasis digital dan pelopor Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Hadirkan Narasumber Tingkat Nasional

Dalam seminar ini, tampil sebagai keynote speaker, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH., MH., Kepala BKN RI. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi penyelenggara pendidikan agar tercipta sistem pendidikan nasional yang adil, inklusif, dan berorientasi masa depan.

Selain itu, hadir pula narasumber nasional seperti Irjen Pol Desy Andriani, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPA; dan Dr. Adhianti Poppy, M.Si, Deputi Bidang Pendidikan dan Pengendalian di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI. Kedua tokoh ini membahas dari sudut pandang kebijakan negara terkait perlindungan hukum dan penguatan ideologi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sambutan Pemerintah Daerah dan Rektor UIN Siber Cirebon

Dalam sambutannya, Asisten Daerah I Kota Cirebon, Drs. Sutikno, AP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kontribusi UIN Siber Cirebon sebagai mitra strategis pemerintah daerah. “Kami bangga memiliki UIN Siber sebagai satu-satunya PTKIN di Indonesia berbasis siber, dan kolaborasi nyata sudah terlihat melalui program PKM serta fasilitasi sertifikasi halal untuk UMKM lewat LPH UIN Siber,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya mewujudkan pendidikan tinggi yang ramah anak, inklusif, dan berkeadilan sebagai bagian dari strategi besar menuju Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag. menekankan peran penting UIN Siber sebagai satu-satunya PTKIN berbasis digital di Indonesia. Ia juga menyampaikan sejarah berdirinya lembaga ini dan bagaimana UIN Siber menjadi pelopor Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

“UIN Siber Cirebon hadir sebagai pelopor pendidikan tinggi berbasis jarak jauh yang tidak mengenal batas wilayah dan waktu. Saat ini kami memiliki enam program studi PJJ yaitu:

  1. PJJ S1 Pendidikan Agama Islam (PAI)
  2. PJJ S1 Pendidikan Bahasa Arab (PBA)
  3. PJJ S1 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
  4. PJJ S1 Hukum Keluarga Islam (HKI)
  5. PJJ S1 Sejarah Peradaban Islam (SPI)
  6. PJJ S2 Pendidikan Agama Islam (PAI)

Semua program ini merupakan bagian dari strategi Kementerian Agama RI dalam pemerataan akses pendidikan tinggi, terutama bagi masyarakat di wilayah **terpencil, terluar, dan tertinggal (3T),” jelasnya.

Ketua pelaksana seminar sekaligus Wakil Direktur Pascasarjana, Prof. Dr. H. Sugianto, MH., dalam laporannya menjelaskan bahwa tema ini dipilih sebagai bentuk kepedulian akademik terhadap posisi strategis penyelenggara pendidikan dalam sistem hukum nasional. “Seminar ini hadir sebagai ikhtiar menciptakan sistem pendidikan yang terlindungi secara hukum dan selaras dengan cita-cita Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Setelah sambutan, Prof. Aan secara resmi membuka Seminar Nasional, menandai dimulainya diskusi akademik strategis yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring.

Seminar ini menjadi bukti nyata bahwa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tidak hanya berinovasi dalam sistem pembelajaran, tapi juga aktif menyuarakan dan merumuskan kebijakan pendidikan nasional berbasis konstitusi dan keadilan sosial, sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945.