SURAT EDARAN
NOMOR: 2883 /ln.08/R/PP.00.9/09/2020
TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DENGAN
BEKERJA DARI RUMAH (WORK FROM HOMEIWFH)
PADA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
Memperhatikan :
- Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru
- Hasil Rapat Terbatas Pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, hari Kamis tanggal 03 September
Dengan berlandaskan pada konsideran dan hasil rapat terbatas Pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon serta menyikapi kondisi kesehatan pegawai di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, maka Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengambil kebijakan dalam rangka membatasi penyebaran Covid-19 dilingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan akademik semester ganjil 2020/2021 Pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon sesuai dengan Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor: 2469/ln.08/R/PP.00.9/08/2020;
- Dosen (baik dosen yang mendapat tugas tambahan atau dosen biasa) dan tenaga kependidikan terhitung mulai tanggal 04 September 2020 sampai dengan 18 September 2020 menyelesaikan tugas dan fungsi masing-masing dengan bekerja dari rumah (Work From Home);
- Petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dan Petugas kebersihan (Cleaning Servis) diatur kehadirannya, dengan jadwal diatur oleh Subbagian Umum;
- Pelayanan publik dilakukan secara online melalui Smart Campus atau alat komunikasi lainnya;
- Berkas/dokumen yang membutuhkan otorisasi pejabat (paraf/tanda tangan) dapat dilakukan secarafleksibel;
- Bagi unit kerja yang karena sifat pekerjaannya memberikan pelayanan yang mengharuskan hadir di kampus, agar pegawai yang hadir di kampus depgan tetap memperhatikan keselamatan dankesehatan;
- Selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit kerja agar dilakukan denganmemanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan pegawai.
- Pegawai yang bekerja dari rumah agar mengisi presensi secara manual dan membuat laporanpelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada atasan langsung.
- Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor: B-0743/ln.08/R/PP.00.9/06/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor : B-0712/ln.08/R/PP.00.9/06/2020 Tentang Kebijakan Akademik Dan Non-Akademik Dalam Tatanan Normal Baru Pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Rektor,
Dr. H. Sumanta, M.Ag
Lampiran