PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DENGAN BEKERJA DARI RUMAH (WFH)

SURAT EDARAN

NOMOR:  2883   /ln.08/R/PP.00.9/09/2020

TENTANG

PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DENGAN

BEKERJA DARI RUMAH (WORK FROM HOMEIWFH)

PADA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Memperhatikan :

  1.  Surat Edaran Menteri Agama  Republik Indonesia Nomor  16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru;
  2.  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru
  3.  Hasil Rapat Terbatas Pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, hari Kamis tanggal 03 September

Dengan berlandaskan pada konsideran dan hasil  rapat terbatas Pimpinan IAIN Syekh Nurjati Cirebon serta menyikapi kondisi kesehatan pegawai di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon,  maka Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengambil kebijakan dalam rangka membatasi penyebaran Covid-19 dilingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon,  sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan akademik semester ganjil 2020/2021 Pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon sesuai dengan Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor: 2469/ln.08/R/PP.00.9/08/2020;
  2. Dosen (baik dosen yang mendapat tugas tambahan atau dosen biasa) dan tenaga kependidikan terhitung mulai tanggal 04 September 2020 sampai dengan 18 September 2020 menyelesaikan tugas dan fungsi masing-masing dengan bekerja dari rumah (Work From Home);
  1. Petugas   Satuan   Pengamanan   (Satpam)   dan   Petugas   kebersihan   (Cleaning   Servis)   diatur kehadirannya, dengan jadwal diatur oleh Subbagian Umum;
  2. Pelayanan publik dilakukan secara online melalui Smart Campus atau alat komunikasi lainnya;
  3. Berkas/dokumen yang membutuhkan otorisasi pejabat (paraf/tanda tangan) dapat dilakukan secarafleksibel;
  1. Bagi  unit kerja yang karena sifat pekerjaannya memberikan pelayanan yang  mengharuskan hadir di   kampus,  agar pegawai yang hadir di kampus depgan tetap  memperhatikan keselamatan dankesehatan;
  1. Selama  pelaksanaan  bekerja  dari  rumah,   koordinasi   semua  unit  kerja  agar  dilakukan  denganmemanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan pegawai.
  1. Pegawai yang  bekerja dari  rumah agar mengisi presensi secara  manual dan  membuat laporanpelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada atasan langsung.
  1. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon  Nomor:    B-0743/ln.08/R/PP.00.9/06/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor :    B-0712/ln.08/R/PP.00.9/06/2020 Tentang Kebijakan Akademik Dan Non-Akademik  Dalam Tatanan Normal Baru Pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian  surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Rektor,

 

Dr. H. Sumanta, M.Ag

 

Lampiran

Surat Edaran WFH