UIN Siber Cirebon – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Syekh Nurjati Cirebon secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Sumber. MoU ini terkait penyediaan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Acara penandatanganan yang berlangsung khidmat di Aula Pengadilan Agama Sumber pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini, dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari kedua lembaga. Dari Pengadilan Agama Sumber hadir Ketua Pengadilan Drs. Ahmad Juaeni, M.H., Wakil Ketua Bapak Ishak Lubis, S.Ag., Sekretaris Hj. Latifah, S.H., M.H., para hakim, panitera, serta jajaran pengadilan lainnya. Sementara itu, dari PKBH IAIN Syekh Nurjati Cirebon hadir Ketua PKBH H. Ahmad Khoirudin, M.H., Wakil Ketua Ahmad Dzuizzin, M.H., dan Wakil Sekretaris Mohamad Rizki Ramadhan, S.H. Kamis, (27/06/2024).
MoU ini menandai komitmen kedua belah pihak dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu di wilayah hukum Pengadilan Agama Sumber. Kesepakatan ini mencakup penyediaan layanan konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan dalam proses persidangan.
Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja Posbakum triwulan I tahun 2024. Ketua Pengadilan, Drs. Ahmad Juaeni, M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan monev ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk mencari kesalahan petugas Posbakum.
Ketua PKBH IAIN Syekh Nurjati Cirebon, H. Ahmad Khoirudin, M.H., mengapresiasi undangan untuk penandatanganan MoU dan kegiatan monev tersebut. Beliau berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi undangan untuk penandatanganan MoU dan kegiatan monev ini. Semoga kerja sama antara PKBH IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan Pengadilan Agama Sumber dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar H. Ahmad Khoirudin, M.H.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan layanan Posbakum di Pengadilan Agama Sumber dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan yang lebih baik.