Penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon dipastikan akan lebih ketat. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 15 Tahun 2018 pasal 2 ayat 6 terkait pembatasan kuota berdasarkan akreditasi jurusan yang disandang kampus setempat. Wakil Rektor I IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Saifudin Zuhri, M.Ag menjelaskan, berdasarkan peraturan tersebut, untuk jurusan yang berakreditasi A diperbolehkan menerima paling banyak 5 kelas, akreditasi B paling banyak 3 kelas, dan yang berakreditasi C paling banyak 2 kelas. Sedangkan setiap kelasnya paling banyak diisi hanya 35 mahasiswa saja.“Peraturan itu bukan berlaku di IAIN Syekh Nurjati Cirebon saja, tapi seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia, baik itu Universitas Islam Negeri (UIN), IAIN, maupun Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Dan pembatasan kuota ini berlaku sejak penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021,” jelas Saifudin ketika ditemui di ruang kerjanya, Dia mengungkapkan, dengan adanya pembatasan kuota penerimaan mahasiswa baru ini, tentu akan berdampak pada semakin ketatnya persaingan di antara calon mahasiswa saat seleksi. Sehingga, mereka yang lolos seleksi dan diterima di IAIN Syekh Nurjati Cirebon adalah yang terbaik dari yang baik yang telah mendaftar untuk mengeyam pendidikan di kampus tersebut. Senin (20/1/2020).