Fungsi Pendidikan Tinggi dan Kebutuhan Industri
Pilar pembangunan Indonesia 2045 menegaskan pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK yang dapat diwujudkan melalui tiga strategi, yaitu pertama, menghadirkan sistem pendidikan yang baik dan bermutu melalui penataan sistem Pendidikan secara menyeluruh, terkait kualitas Pendidikan serta relevansi dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja; kedua, penguatan peran agama melalui penataan kurukulum Pendidikan keagamaan untuk membangun kepribadian dalam kehidupan sosial bermasyarakat; dan ketiga, peningkatan kapasitas SDM melalui penataan kolaboratif pengkayaan kapasitas mahasiswa seperti program magang. Ketiga strategi ini dilakukan untuk menghasilkan SDM berkualitas dan siap memasuki pasar kerja.
Untuk mewujudkan pilar pembangunan tersebut, maka fungsi pendidikan tinggi harus mendukung dengan melakukan: pertama, pembentukan watak peradaban bangsa; kedua, pengembangan sivitas akademika inovatif, kreatif, dan berdaya saing; dan ketiga, pengembangan IPTEK.
Gambar 1. Fungsi Pendidikan Tinggi
Dari Inovasi Hasil Riset/PkM Menuju Dukungan Hilirisasi Industri: Implementasi Strategi TTO/ KAT
Dalam konteks industri, hilirisasi riset/PkM dapat mencakup pengembangan teknologi baru dalam laboratorium penelitian, kemudian mengubahnya menjadi produk yang dapat dipasarkan dan dijual kepada konsumen. UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang menyelenggarakan penelitian dan PkM tentunya perlu melakukan perubahan cara pandang dan tindak lanjut dari hasil riset/PkM para dosen dan mahasiswa. Desain program harus dibuat untuk melakukan hilirisasi produk riset/PkM tersebut agar mendukung hilirisasi industri.
Proses ini melibatkan langkah-langkah seperti perancangan produk, uji coba prototipe, dan pengembangan proses produksi yang efisien. Pengembangan hasil riset/PkM dalam konteks hilirisasi industri memiliki makna sebagai berikut:
- Nilai tambah: Proses mengubah pengetahuan dan temuan hasil riset menjadi produk atau layanan yang memiliki nilai tambah.
- Hasil inovasi: Langkah-langkah pengembangan teknologi, produksi, dan pemasaran produk inovatif berdasarkan hasil riset ilmiah atau teknologi.
- Solusi masalah nasional: Strategi menjamin relevansi riset perguruan tinggi, untuk mencari solusi beragam masalah nasional.
- Manfaat sosial dan ekonomi: Memaksimalkan manfaat hasil riset/PkM secara sosial/ekonomi, misal pembukaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat.
- Sumber pendanaan dan komersialisasi: Alternatif sumber pendanaan perguruan tinggi dan mengurangi ketergantungan dari bantuan operasional pemerintah atau UKT mahasiswa.
- Daya saing global: Menguatkan ekosistem inovasi nasional untuk meningkatkan daya saing global.
- Jiwa kewirausahaan: Meningkatkan jiwa kewirausahaan dalam memasarkan produk inovasi riset/PkM yang dihasilkan.
Hilirisasi inovasi dan transfer teknologi dari hasil riset/PkM dapat dilakukan melalui strategi Technology Transfer Office (TTO) atau Kantor Alih Teknologi (KAT) untuk mengawal invensi perguruan tinggi menjadi produk inovasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat luas. TTO ini sebagai organisasi atau unit yang didirikan oleh universitas untuk mengelola aset kekayaan intelektual (IP) dan mentransfer pengetahuan dan teknologi ke industri. TTO berperan sebagai saluran antara akademisi dan industri untuk memfasilitasi proses membawa perkembangan penelitian ke pasar. Sementara itu, Transfer Teknologi (TT) sebagai proses kolaboratif yang memungkinkan temuan ilmiah, pengetahuan, dan kekayaan intelektual mengalir dari para kreator ke pengguna publik dan swasta. TT ini bagian intrinsik dari proses inovasi teknologi.
Adapun beberapa cara yang dilakukan dalam transfer teknologi antara lain memberikan lisensi kekayaan intelektual yang dipatenkan kepada perusahaan dan mendirikan perusahaan rintisan. Transfer teknologi memfasilitasi perkembangan penelitian dari tahap teoritis ke aplikasi praktis.
Gambar 2. Strategi Technology Transfer Office (TTO) atau Kantor Alih Teknologi (KAT)
Setelah strategi TTO menghasilkan target yang ditetapkan, maka tantangan yang ada dalam mengelola hilirisasi inovasi teknologi salah satunya adalah upaya memasarkan produk, sehingga seorang inovator perlu memiliki jiwa wirausaha yang menyadari masalah di sekitarnya, mampu menciptakan solusi, dan tidak mudah putus asa. Dalam hal ini, inovator perlu memiliki kemampuan berpikir kreatif, analisis pasar, negosiasi, kredibilitas, dan integritas, di samping kekompakan semangat dan kerjasama tim, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Karena itu, pemikiran strategis harus digagas dengan cara kolaboratif-inovatif eksplorasi sumber inovasi dari masing-masing fakultas, pusat, dan unit, kolaborasi berbasis “clouds of innovation” untuk memunculkan inovasi sungguhan, dan kolaborasi akademik-industri untuk penciptaan nilai tambah yang bisa difasilitasi oleh pemerintah. Kerja tim juga perlu memiliki target dan timeline untuk memunculkan inovasi kolaboratif yang bisa menjadi unggulan daerah, serta memperkuat iklim inovasi yang memiliki kesesuaian tujuan dalam pengembangan kewirausahaan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam Pengembangan Hasil Riset/PkM: Luaran yang Berdampak Bagi Hilirisasi Industri
Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon memiliki visi “Universitas Islam Siber yang Unggul Menuju Universitas Berkelas Dunia untuk Semua Tahun 2030”. Secara khusus, CIU (Cyber Islamic University) sebagai satu-satunya PTKI berbasis siber ini memiliki peran utama, “Mengusung Layanan Pendidikan yang Inovatif dan Transformatif“ (Buku Outlook Kementerian Agama, Bab III, No. 2, 2024). Kemudian visi ini dikembangkan menjadi misi utama CIU, yaitu pertama, mewujudkan pendidikan masa depan yang menjadikan universitas sebagai frontier advokasi gerakan OIER (Open Islamic Educational Resources) di dunia dengan tata kelola berbasis siber untuk keberlanjutan mutu dan layanan; kedua, menyelenggarakan program pendidikan jarak jauh (PJJ) dan pendidikan berbasis teknologi atau cyber university yang networked, digital, dan virtual untuk menghasilkan SDM dan lulusan yang kreatif dan profesional dengan pembelajaran berbasis multimedia digital; ketiga, meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pemikiran global untuk menghasilkan nilai tambah ekonomi, mengembangkan kolaborasi, dan meningkatkan layanan umum yang berkualitas; dan keempat, mewujudkan pendidikan masa depan dengan tata kelola berbasis siber untuk penyempurnaan dan keberlanjutan mutu dan layanan (Buku Grand Design CIU, 2023).
Pada misi ketiga secara tegas menunjukkan komitmen CIU untuk meningkatkan produk riset/PkM yang berdampak secara kelembagaan, baik ekonomi, sosial, maupun layanan. Karena itu, misi tersebut dijabarkan pada tujuan CIU, bagian kelima dan keenam, yaitu mewujudkan universitas berwawasan berkelanjutan dengan lulusan yang transformatif menghadapi dunia kerja dan tantangan global, dan memperkuat kerjasama dengan dunia usaha dan perluasan jejaring komunikasi yang mendukung mahasiswa kurang mampu dan peningkatan layanan pendidikan.
Untuk mengimplementasikan tujuan tersebut, disusunlah program yang diturunkan dari IKU (Indikator Kinerja Utama) pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023 yang dijabarkan melalui Perjanjian Kinerja Rektor tahun 2024 dengan Dirjen Pendis Kemenag RI, bahwa sasaran program pada huruf F terkait dengan meningkatnya kualitas lulusan PTK yang diterima di dunia kerja dengan indikator utama meningkatnya prosentase PTK yang bekerjasama dengan dunia kerja atau industri dalam seleksi dan penempatan lulusan, dan Perjanjian Kinerja dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, bahwa sasaran strategis layanan prima memiliki indikator kinerja, yaitu meningkatnya prosentase keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi nasional atau internasional, atau diterapkan oleh masyarakat per-jumlah dosen dan meningkatnya kemitraan kerjasama program studi.
Untuk mencapai target kinerja dalam bentuk luaran dari hasil penelitian/PkM, sebagaimana diatur
Dalam SE Direktur PTKI Kemenag RI No. B-669/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/08/2024, poin 4, bahwa “laporan luaran (output) terdiri atas laporan akademik, laporan keuangan, laporan pelaksanaan kegiatan (logbook), dan luaran lainnya (proses dan produk Ipteks, HKI, bahan ajar, teknologi tepat guna, laporan lengkap, draf artikel, dan dummy buku).”
Langkah penting yang perlu dilakukan adalah mengembangkan kolaborasi strategis antara akademisi CIU, pemerintah, dan industri dengan melaksanakan review atau evaluasi oleh para ahli dari kedua pihak untuk menyelaraskan kebutuhan pendidikan tinggi dengan tuntutan industri, mengembangkan dan melaksanakan program-program seperti pelatihan, magang, dan lainnya untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi agar sesuai dengan standar industri sehingga mampu bersaing di tingkat global. Beberapa masalah yang perlu diperbaiki, misalnya keterbatasan akses pendidikan tinggi, kurikulum yang kurang relevan dengan kebutuhan industri, fasilitas pendidikan yang masih terbatas, kesenjangan pendidikan antar daerah, masalah ekonomi dan teknologi yang mempengaruhi kualitas pendidikan, dan peran serta untuk menciptakan tenaga kerja yang berkualitas tinggi dan berdaya saing, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Untuk mewujudkan tujuan pengembangan hasil riset/PkM yang luarannya berdampak dalam hilirisasi industry, maka CIU UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon perlu menetapkan kebijakan strategis.
Gambar 3. Kebijakan Pengembangan Hasil Riset/PkM dalam Hilirisasi Industri pada UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Desain program tersebut di atas juga perlu diperkuat sebagai bagian indikator kinerja tambahan yang ditetapkan Rektor sebagai bagian dari SPMI. Sebagaimana ditegaskan pula dalam Pasal 3 ayat (1) Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (PMPT), maka SN Dikti memberikan kerangka kerja (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan penyederhanaan lingkup Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat, masing-masing hanya terdiri atas tiga standar, yaitu Standar Luaran, Standar Proses, dan Standar Masukan. Hal ini penting dipahami, bahwa SN Dikti mendorong perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan mission differentiation. Tridharma menjadi tanggung jawab perguruan tinggi, dilaksanakan oleh dosen secara proporsional sesuai mission differentiation. Hal tersebut diharapkan akan memberikan ruang lebih luas kepada perguruan tinggi untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan PkM sesuai misinya serta situasi dan kondisi setempat.
Gambar 4. Target Luaran Riset/PkM dalam Hilirisasi Industri
Standar Penelitian dan PkM masing-masing terdiri atas standar luaran, standar proses, dan standar masukan. Standar penelitian dan PkM diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian/PkM berdasarkan misi perguruan tinggi. Mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi serta target dampak perguruan tinggi. Secara teknis, penelitian/PkM dilakukan oleh dosen, dosen bersama mahasiswa, dan/atau mahasiswa dengan bimbingan dosen. Penelitian/PkM juga dapat dilakukan oleh peneliti, peneliti bersama dosen, dan/atau peneliti bersama dosen dan mahasiswa. Mahasiswa yang terlibat penelitian dengan bimbingan dosen atau peneliti dapat menerima sks. Penelitian bersama yang dilakukan antara dosen, peneliti, dan mahasiswa dikelola perguruan tinggi dengan menerapkan sistem yang paling sedikit mengatur tentang penjabaran tugas, hak, dan kewajiban para pihak dalam kegiatan penelitian/PkM. Dalam standar ini, pengelolaan penelitian/PkM diatur oleh perguruan tinggi. Dari uraian terkait luaran dan proses penelitian/PkM tampak bahwa hasil penelitian/PkM mendukung pelaksanaan misi.
Penulis : Aan Jaelani