IAIN Cirebon – Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar kegiatan Implementasi Penguatan Kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut dalam upaya meningkatkan kapabilitas SPI. Acara yang bertempat di auditorium Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Rektor, Wakil Rektor, hingga perwakilan dari berbagai unit di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon serta Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang dipimpin oleh Mochamad Fajar Ilham dengan didampingi Mia Rahmiawati dan Nisa Hertina. Senin, (13/05/2024).
Dalam laporannya, Budi Affandi, S.Ag., M.Pd.I., yang menjabat sebagai Auditor Ahli Madya selaku Kepala Satuan Pengawas Internal, mengungkapkan bahwa penguatan kapabilitas SPI ini merupakan langkah strategis untuk mendukung visi IAIN Syekh Nurjati Cirebon menuju ke arah kampus yang inovatif, terutama dalam menyongsong era Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dalam sambutannya menyatakan, penguatan peran dan fungsi SPI di IAIN Syekh Nurjati Cirebon sangat penting salah satunya dalam menyongsong Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Prof. Aan menambahkan terkait Perjanjian Kinerja Rektor terdapat 6 (enam) program pakta integritas, seperti Internasionalisasi Kampus, Penguatan Ekosistem Kampus, Penguatan Peran SPI, Akreditasi Program Studi, Moderasi Beragama, dan Implementasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Beliau juga menyampaikan tentang sistem kerja terprogram dengan baik terdapat tahapan, timeline, dan output dari program tersebut.
“Adanya penguatan SPI, kita berharap berdampak kepada kampus, yang akan melakukan percepatan-percepatan target kinerja yang diperjanjikan, seperti halnya percepatan layanan digital pada masing-masing unit guna mendukung menuju kampus berbasis digital (siber).” tandas Rektor.
Mochamad Fajar Ilham, sebagai ketua tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, menjelaskan bahwa kegiatan penguatan kapabilitas SPI bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam melakukan peran, fungsi, dan wewenang pada SPI sebagai unit pengawas non-akademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Dengan demikian, diharapkan tata kelola PTKN dapat menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah-langkah kerja SPI yang dijabarkan oleh Fajar mencakup pemetaan SPI pada PTKN, pengumpulan perangkat (dokumen pendukung), penilaian SPI dalam aspek kelembagaan, SDM, dan kualitas pengawasan, serta memberikan pertimbangan dalam perbaikan strategi penguatan kapabilitas SPI. Dukungan dari Ditjen Pendis Kementerian Agama RI juga dianggap penting dalam menjalankan proses penguatan ini.
Dengan adanya program penguatan kapabilitas SPI, diharapkan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dapat mempercepat target kinerjanya, termasuk dalam hal penerapan layanan digital yang mendukung transformasi menjadi kampus berbasis digital (siber). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan tinggi di Indonesia.