PENGUMUMAN
Berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon nomor : 0302/In.08/R/PP.04/01/2021 tentang Mekanisme Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022, dengan ini kami mengumumkan bahwa seluruh mahasiswa aktif jenjang Stara-1 (S-1) semester 2 s.d. semester 14 dapat mengajukan keringanan UKT mulai tanggal 20 Januari s.d. 4 Februari 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan
- Keringanan UKT 100% diberikan kepada mahasiswa aktif semester ganjil 2020/2021 yang orang tua atau wali meninggal dunia pada masa pandemi covid-19 dengan syarat mengajukan surat permohonan dan melampirkan surat keterangan kematian karena covid-19 dari instansi berwenang. Berkas diajukan langsung ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Rektorat;
- Keringanan UKT 15% diberikan kepada mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami:
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa konpensasi,atau;
- Kerugian usaha siginifikan atau dinyatakan pailit, atau;
- Penutupan tempat usaha atau tempat mencari nafkah, atau;
- Penurunan pendapatan secara signifikan.
- Keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang mendapatkan beasiswa atau bantuan pada tahun 2020. (yaitu: Beasiswa Bidikmisi, KIP Kuliah, Beasiswa Jabar Future Leaders Scolarship, Beasiswa GenBI, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Beasiswa Prestasi Akademik, Besiswa Prestasi Non Akademik atau berada pada UKT kategori I.
- Keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang Orang tua/walinya yang bekerja sebagai Anggota DPR/DPRD/PNS/TNI/POLRI/Pegawai tetap pada instansi pemerintah dan bukan status pensiunan.
- Tata Cara
Pengajuan Keringanan UKT 15% adalah dengan mendaftar secara online pada http://bit.ly/pengurangan-ukt-2020-2 , dengan menggunakan username NIM dan password NIM+R. Adapun dokumen yang harus dilampirkan adalah:
- Surat Permohonan kepada Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon (PDF) (Unduh surat);
- Print out KHS Semester Ganjil 2020/2021 dan Transkip Nilai (PDF);
- Fotokopi KTP dan KTM/KTM sementara (PDF);
- Fotokopi KTP orangtua/wali dan Kartu Keluarga (PDF);
- Surat Keterangan Penurunan Penghasilan orang tua/wali karena pandemi covid-19 dari Desa/Kelurahan (PDF).
Cirebon, 20 Januari 2021
Rektor,
ttd
S U M A N T A