PENGUMUMAN KERINGANAN UKT IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

PENGUMUMAN

Berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon nomor : 0302/In.08/R/PP.04/01/2021 tentang Mekanisme Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022, dengan ini kami mengumumkan bahwa seluruh mahasiswa aktif jenjang Stara-1 (S-1) semester 2 s.d. semester 14 dapat mengajukan keringanan UKT mulai tanggal 20 Januari s.d. 4 Februari 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Persyaratan
  2. Keringanan UKT 100% diberikan kepada mahasiswa aktif semester ganjil 2020/2021 yang orang tua atau wali meninggal dunia pada masa pandemi covid-19 dengan syarat mengajukan surat permohonan dan melampirkan surat keterangan kematian karena covid-19 dari instansi berwenang. Berkas diajukan langsung ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Rektorat;
  3. Keringanan UKT 15% diberikan kepada mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami:
  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa konpensasi,atau;
  5. Kerugian usaha siginifikan atau dinyatakan pailit, atau;
  6. Penutupan tempat usaha atau tempat mencari nafkah, atau;
  7. Penurunan pendapatan secara signifikan.
  8. Keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang mendapatkan beasiswa atau bantuan pada tahun 2020. (yaitu: Beasiswa Bidikmisi, KIP Kuliah, Beasiswa Jabar Future Leaders Scolarship, Beasiswa GenBI, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Beasiswa Prestasi Akademik, Besiswa Prestasi Non Akademik atau berada pada UKT kategori I.
  9. Keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang Orang tua/walinya yang bekerja sebagai Anggota DPR/DPRD/PNS/TNI/POLRI/Pegawai tetap pada instansi pemerintah dan bukan status pensiunan.
  10. Tata Cara

Pengajuan Keringanan UKT 15% adalah dengan mendaftar secara online pada http://bit.ly/pengurangan-ukt-2020-2 ,  dengan menggunakan username NIM dan password NIM+R. Adapun dokumen yang harus dilampirkan adalah:

  1. Surat Permohonan kepada Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon (PDF) (Unduh surat);
  2. Print out KHS Semester Ganjil 2020/2021 dan Transkip Nilai (PDF);
  3. Fotokopi KTP dan KTM/KTM sementara (PDF);
  4. Fotokopi KTP orangtua/wali dan Kartu Keluarga (PDF);
  5. Surat Keterangan Penurunan Penghasilan orang tua/wali karena pandemi covid-19 dari Desa/Kelurahan (PDF).

Cirebon,  20 Januari 2021

Rektor,

ttd

S U M A N T A

UNDUH PENGUMUMAN Keringanan UKT (KMA 515 th 2020)

UNDUH SURAT PERMOHONAN KE REKTOR