Pengumuman Her-Registrasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020

Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 1936/In.08/R/PP.00.9/04/2019 tentang Kalender Akademik IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun Akademik 2019/2020, diumumkan kepada seluruh mahasiswa Program Sarjana (S.1), bahwa pelaksanaan Herregistrasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 diatur sebagai berikut.

JADWAL HERREGISTRASI

No. Kegiatan Waktu
1 Pembayaran UKT 05-25 Agustus 2019
2 Pengisian KRS Online 06-26 Agustus 2019
3 Perbaikan dan Pengesahan KRS 26-30 Agustus 2019
4 Pengajuan Cuti Kuliah 26-30 Agustus 2019
5 Mulai Perkuliahan 02 September 2019

PROSEDUR HERREGISTRASI

  1. Pembayaran UKT
    1. Mahasiswa melakukan pembayaran UKT di Bank Mandiri sesuai kode Biller pada laman syekhnurjati.ac.id;
    2. Pembayaran UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 pada tanggal 05-25 Agustus 2019;
    3. Bagi mahasiswa yang terlambat membayar, disilahkan mengajukan Cuti Kuliah melalui Subbag. Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni di Fakultas masing-masing.
  2. Pengisian KRS Online
    1. Mahasiswa dapat melakukan pengisian KRS secara online pada laman syekhnurjati.ac.id sehari atau paling lama tiga hari setelah melakukan pembayaran UKT;
    2. Pengisian KRS Online, Bimbingan dan Pengesahan KRS Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 mulai 06-26 Agustus 2019;
    3. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pengisian KRS sampai batas waktu yang telah ditentukan, dianggap belum melakukan herregistrasi dan tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan.
  3. Perbaikan dan Pengesahan KRS
    1. Perbaikan KRS hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang sudah melakukan pengisian KRS serta telah mendapat persetujuan dosen pembimbing;
    2. Perbaikan dan Pengesahan KRS Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 hanya dapat ditempuh pada 26-30 Agustus 2019.
  4. Cuti Kuliah
    1. Mahasiswa yang akan mengajukan Cuti Kuliah dapat menghubungi Subbag. Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni di Fakultas masing-masing;
    2. Pengajuan Cuti Kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2018/2019 dapat ditempuh pada tanggal 26-30 Agustus 2019.

SANKSI

Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT dan pengisian KRS, atau tidak mengajukan Cuti Kuliah pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020, maka yang bersangkutan akan dikenakan status Tidak Aktif, serta akan dikenai tagihan UKT pada semester berikutnya terhitung masa studinya.