Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 1936/In.08/R/PP.00.9/04/2019 tentang Kalender Akademik IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun Akademik 2019/2020, diumumkan kepada seluruh mahasiswa Program Sarjana (S.1), bahwa pelaksanaan Herregistrasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 diatur sebagai berikut.
JADWAL HERREGISTRASI
No. | Kegiatan | Waktu |
1 | Pembayaran UKT | 05-25 Agustus 2019 |
2 | Pengisian KRS Online | 06-26 Agustus 2019 |
3 | Perbaikan dan Pengesahan KRS | 26-30 Agustus 2019 |
4 | Pengajuan Cuti Kuliah | 26-30 Agustus 2019 |
5 | Mulai Perkuliahan | 02 September 2019 |
PROSEDUR HERREGISTRASI
- Pembayaran UKT
- Mahasiswa melakukan pembayaran UKT di Bank Mandiri sesuai kode Biller pada laman syekhnurjati.ac.id;
- Pembayaran UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 pada tanggal 05-25 Agustus 2019;
- Bagi mahasiswa yang terlambat membayar, disilahkan mengajukan Cuti Kuliah melalui Subbag. Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni di Fakultas masing-masing.
- Pengisian KRS Online
- Mahasiswa dapat melakukan pengisian KRS secara online pada laman syekhnurjati.ac.id sehari atau paling lama tiga hari setelah melakukan pembayaran UKT;
- Pengisian KRS Online, Bimbingan dan Pengesahan KRS Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 mulai 06-26 Agustus 2019;
- Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pengisian KRS sampai batas waktu yang telah ditentukan, dianggap belum melakukan herregistrasi dan tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan.
- Perbaikan dan Pengesahan KRS
- Perbaikan KRS hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang sudah melakukan pengisian KRS serta telah mendapat persetujuan dosen pembimbing;
- Perbaikan dan Pengesahan KRS Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 hanya dapat ditempuh pada 26-30 Agustus 2019.
- Cuti Kuliah
- Mahasiswa yang akan mengajukan Cuti Kuliah dapat menghubungi Subbag. Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni di Fakultas masing-masing;
- Pengajuan Cuti Kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2018/2019 dapat ditempuh pada tanggal 26-30 Agustus 2019.
SANKSI
Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT dan pengisian KRS, atau tidak mengajukan Cuti Kuliah pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020, maka yang bersangkutan akan dikenakan status Tidak Aktif, serta akan dikenai tagihan UKT pada semester berikutnya terhitung masa studinya.