PENGUMUMAN
Nomor: 1840/In.08/R/Hm.01/06/2020
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI nomor: 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Wabah Bencana Covid-19, dengan ini kami mengumumkan kepada seluruh mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon jenjang Stara-1 (S-1) semester 2, 4, 6 dan 8 untuk mengajukan keringanan UKT semester gasal 2020/2021 mulai tanggal 18 Juni sd. 20 Juli 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan
- Mahasiswa akif semester genap tahun akademik 2019/2020;
- Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pada tahun 2020. (Beasiswa Bidikmisi, Beasiswa GenBI, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU);
- Orang tua/wali bukan PNS/TNI/POLRI/Pegawai tetap pada instansi pemerintah dan bukan status pensiun;
- Orangtua/wali meninggal dunia;
- Orangtua/wali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa konpensasi, atau jika mencari nafkah pada jasa angkutan online dibatasi karena wabah covid-19;
- Usaha orang tua/wali mengalami kerugian usaha siginifikan atau dinyatakan pailit oleh instansi berwenang.
- Orangtua/wali mengalami penurunan pendapatan signifikan sebelum dan sesudah terjadi wabah covid-19, atau orangtua/wali mengalami penutupan tempat usaha atau tempat mencari nafkah yang dinyatakan oleh orangtua/wali dan diketahui oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat (stempel basah);
- Mahasiswa melakukan pendaftaran secara online pada syekhnurjati.ac.id ;
- Berkas pengajuan yang tidak lengkap dan tidak jelas terbaca maka tidak ditindak lanjuti;
- Keringanan UKT yang diberikan sebesar sepuluh persen (10%);
- Seluruh keputusan akhir bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Tata Cara
Pengajuan Keringan UKT Semester Ganjil 2020/2021 adalah dengan melakukan log-in dan meng-upload dokumen pada sc.syekhnurjati.ac.id. Adapun dokumen yang di upload adalah:
- Surat Permohonan kepada Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, (format dapat diunduh di sini);
- KRS semester Genap 2019/2020;
- Fotocopy KTP dan KTM/KTM Sementara;
- Fotocopi KTP Orangtua/wali atau Surat Keterangan/Akta Kematian Orangtua/Wali dan Kartu Keluarga;
- Surat PHK atau surat keputusan di rumahkan tanpa konpensasi (jika ada) atau Surat Pernyataan orangtua/wali yang ketahui oleh Kepala Kelurahan/kepala Desa. (Format dapat diunduh di sini), atau Surat/Keterangan bahwa sektor usaha jasa angkutan online dibatasi, bisa dalam bentuk screenshoot pesan whatsupp/message disertai dengan melampirkan foto akun angkutan online atas nama orangtua/wali;
- Slip gaji orangtua/wali atau Surat Keterangan Penghasilan orangtua/wali dari Kelurahan/Desa;
- Fotocopy KIP/KKS/ atau SKTM (cap basah);
- Foto rumah tampak depan, samping, belakang, ruang tamu, ruang keluarga, dapur dan kamar mandi;
- Struk pembayaran listrik pasca bayar atau token/pra bayar;
- Struk pembayaran PBB atau kwitansi pembayaran kontrakan jika rumah kontrak.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas kerjasama yang baik di ucapkan terimakasih.
Cirebon, Juni 2020
Rektor,
TTD
S U M A N T A