Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus SPMB Mandiri 2019 di IAIN Syekh Nurjati Cirebon agar melakukan Pendaftaran Ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
Jadwal Pendaftaran Ulang
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal 31 Juli-08 Agustus 2019
- Penyerahan Dokumen Registrasi 01-09 Agustus 2019
Prosedur Pendaftaran Ulang
- Calon mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke Bank Mandiri atau melalui ATM Mandiri sesuai kode biller (11-PIN. Contoh: 1112190919) yang tertera pada bukti registrasi online mulai 31 Juli-08 Agustus 2019. Calon mahasiswa yang telah membayar UKT akan memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) IAIN Syekh Nurjati Cirebon secara otomatis.
- Calon mahasiswa menyerahkan dokumen registrasi dengan datang langsung Ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Gedung A Lt. 1 Rektorat Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon Jalan Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon pada tanggal 01-09 Agutus 2019. Dokumen dimasukkan ke map folio warna hijau meliputi:
- Foto copy Bukti Bayar / Slip Setoran Bayar UKT;
- Foto copy Ijazah dan SKHUN atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dilegalisir;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Puskesmas;
- Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepala Sekolah atau Kepolisian;
- Surat Pernyataan Siap Mengikuti Seluruh Program Pembelajaran dan tata tertib mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon; Unduh Form Surat Pernyataan
- Foto copy KTP calon Mahasiswa dan Orang tua/wali;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali dari Desa/Kelurahan setempat atau foto copy slip gaji bulan Juni 2019; Unduh Contoh Form Keterangan Penghasilan
- Foto copy Bukti Bayar SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir;
- Foto copy Bukti Bayar Listrik pra bayar atau pasca bayar terakhir;
- Foto copy SKTM/KIP (bagi yang memiliki);
- Surat Pernyataan Kebenaran Data yang Disampaikan. Unduh Form Surat Pernyataan Kebenaran Data
Ketentuan Tambahan
- Calon mahasiswa yang telah melakukan seluruh prosedur pendaftaran ulang berhak mengikuti kegiatan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) pada 18-22 Agustus 2019.
- Calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
- Apabila calon mahasiswa mengundurkan diri setalah melakukan pembayaran UKT maka uang yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Demikian pengumuman ini dibuat agar diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.