Pengumuman Pendaftaran Ulang UM-PTKIN Tahun 2019

Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus UM-PTKIN 2019 di IAIN Syekh Nurjati Cirebon agar melakukan Pendaftaran Ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

Jadwal Pendaftaran Ulang

  1. Pengisian Data UKT Online 02-08 Juli 2019
  2. Pengiriman Berkas UKT Via Pos 03-08 Juli 2019
  3. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) 11-19 Juli 2019
  4. Penyerahan Dokumen Registrasi (Langsung)  23-29 Juli 2019

Prosedur Pendaftaran Ulang

  1. Calon mahasiswa mengisi data secara online untuk penetapan UKT di sc.syekhnurjati.ac.id/spmb, dari tanggal 02-08 Juli 2019 dengan cara : pilih Login lalu masukan ID Pendaftaran dan Password 123, kemudian melengkapi (1) Biodata, (2) Penelusuran Ekonomi (3) Foto, (4) Surat Keterangan Penghasilan, dan (5) Surat Pernyataan Kebenaran Data. Untuk melengkapi data penelusuran ekonomi, calon mahasiswa harus mengunggah file (1) Kartu Keluarga, (2) KIP atau SKTM jika punya, (3) Bukti Pembayaran/Pembelian Listrik jika menggunakan listrik, (4) Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan jika ada, (5) Foto Rumah Tampak Depan jika rumah keluarga, dan (6) Surat Keterangan Yatim jika yatim, piatu atau yatim piatu.
  2. Calon mahasiswa mengirimkan berkas UKT via POS pada tanggal 03-08 Juli 2019. Berkas dimasukkan ke amplop coklat dan dikirim ke alamat: Panlok UM-PTKIN 2019 IAIN Syekh Nurjati Cirebon Gedung A Lt. 1 Rektorat Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon 45132. Pengirim menuliskan Nama, ID Pendaftaran dan Jurusan Diterima. Berkas yang dikirimkan antara lain:
    1. Bukti Pengumuman Kelulusan;
    2. Bukti Pengisian Data UKT Online (Cetak Registrasi);
    3. Foto copy KTP calon Mahasiswa dan Orang tua/wali;
    4. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
    5. Surat Pernyataan Kebenaran Data yang Disampaikan. Unduh format  Surat Pernyataan Kebenaran Data;
    6. Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali dari Desa/Kelurahan setempat atau foto copy slip gaji bulan Juni 2019. Unduh contoh format Keterangan Penghasilan Orang Tua;
    7. Surat Keterangan kepemilikan rumah orang tua/wali dari Desa/Kelurahan setempat;
    8. Foto rumah orang tua/wali tampak depan, tampak samping, dapur dan kamar mandi;
    9. Foto copy Bukti Bayar SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir;
    10. Foto copy Bukti Bayar Listrik pra bayar atau pasca bayar terakhir;
    11. Foto copy SKTM/KIP (bagi yang memiliki);
    12. Bagi Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu melampirkan foto copy surat kematian orang tua yang dilegalisir oleh pemerintahan desa/kelurahan setempat;
    13. Bagi calon mahasiswa yang tidak mengisi data online dengan lengkap dan tidak mengirimkan dokumen verifikasi persyaratan UKT, akan dikenakan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) tertinggi sesuai Jurusannya. Sedangkan yang mengisi data online dengan lengkap dan mengirimkan dokumen persyaratan UKT tersebut akan dilakukan verifikasi untuk kategorisasi UKT.
  3. Calon mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) ke Bank Mandiri atau melalui ATM Mandiri sesuai kode biller (11-ID Pendaftaran) yang tertera pada bukti registrasi online mulai 11-19 Juli 2019. Calon mahasiswa yang telah membayar UKT akan memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) IAIN Syekh Nurjati Cirebon secara otomatis.
  4. Calon mahasiswa menyerahkan dokumen registrasi dengan datang langsung Ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Gedung A Lt. 1 Rektorat Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon Jalan Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon pada tanggal 23-29 Juli 2019. Dokumen dimasukkan ke map folio warna hijau meliputi:
    1. Bukti Bayar / Slip Setoran Bayar UKT;
    2. Foto copy Ijazah dan SKHUN atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dilegalisir;
    3. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Puskesmas;
    4. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepala Sekolah atau Kepolisian;
    5. Surat Pernyataan Siap Mengikuti Seluruh Program Pembelajaran dan tata tertib mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Unduh format Surat Pernyataan Kesiapan;

Ketentuan Tambahan

  1. Calon mahasiswa yang telah melakukan seluruh prosedur pendaftaran ulang berhak mengikuti kegiatan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) pada 18-22 Agustus 2019.
  2. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
  3. Apabila calon mahasiswa mengundurkan diri setalah melakukan pembayaran UKT maka uang yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Demikian pengumuman ini dibuat agar diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.