Menindaklanjuti hasil konsultasi dan koordinasi tentang Pelaksanaan Kegiatan Wisuda Program Sarjana dan Magister XVIII, dengan ini diumumkan ketentuan Perpanjangan Pendaftaran Wisuda XVIII sebagai berikut:
- Pengisian data pendaftaran online di syekhnurjati.ac.id/smartcampus/std/login.php sampai dengan 20 Juli 2018. Untuk mahasiswa yang status dismartcampusnya non-aktif, bisa melakukan aktifasi di Sub Bagian Keuangan dengan membawa Surat Keterangan Lulus dari Fakultas;
- Penyerahan berkas pendaftaran dalam stop map biola ukuran folio warna hijau ke Sub Bagian Administrasi Akademik sampai dengan 20 Juli 2018, meliputi :
- Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM),
- Foto copy Ijazah SLTA (bagi wisudawan program sarjana) dan foto copy Ijazah S1 (bagi wisudawan program magister) yang dilegalisir,
- Foto copy pengesahan Skripsi yang dilegalisir oleh Kabag TU Fakultas (bagi wisudawan program sarjana) dan foto copy pengesahan Tesis yang dilegalisir Direktur Pascasarjana (bagi wisudawan program magister),
- Bukti penyerahan skripsi (bagi wisudawan program sarjana) dan bukti penyerahan tesis (bagi wisudawan program magister), dan
- Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan:
- Laki-laki: berjas, berdasi, backround merah, kertas dop
- Perempuan: berjas, kerudung hitam, backroud biru, kertas dop
- Pendaftaran online dan penyerahan berkas wisuda DITUTUP pada Jumat, 20 Juli 2018 pukul 16.00 WIB;
- Pembayaran biaya wisuda di Bank Mandiri pada 25 – 31 Juli 2018 dengan ketentuan:
- Kode Biller untuk Program Sarjana (S1) 13-NIM, contoh: 13-1413113123; dan Program Magister (S2) 23-NIM, contoh: 23-14146310064. Kode instansi 10092;
- Tarif pembayaran untuk Program Sarjana (S1) sebasar Rp 600.000,- dan untuk Program Magister (S2) sebesar Rp 1.000.000;
- Bagi mahasiswa angkatan 2014 (NIM 1414xxxxxx) tidak dikenakan biaya wisuda karena sudah termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT).
- Bagi mahasiswa yang telah mendaftar pada 20/06/2018 s.d. 09/07/2018 jadwal pembayarannya diundur mengikuti ketentuan yang baru, yaitu 25 – 31 Juli 2018;
- Waktu dan tempat pelaksanaan prosesi wisuda, diumumkan kemudian.
Demikian pengumuman ini dibuat, agar diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.