Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Wisuda XVIII

Menindaklanjuti hasil konsultasi dan koordinasi tentang Pelaksanaan Kegiatan Wisuda Program Sarjana dan Magister XVIII, dengan ini diumumkan Perpanjangan Pendaftaran Wisuda XVIII dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengisian data pendaftaran online di sc.syekhnurjati.ac.id sampai dengan Senin, 27 Agustus 2018. Untuk mahasiswa yang status dismartcampusnya non-aktif, bisa melakukan aktifasi di Sub Bagian Keuangan dengan membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Fakultas;
  2. Penyerahan berkas pendaftaran wisuda dalam stop map biola ukuran folio warna hijau ke Sub Bagian Administrasi Akademik sampai dengan Senin, 27 Agustus 2018 Pukul 16.00 WIB, meliputi :
    1. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM),
    2. Foto copy Ijazah SLTA (bagi wisudawan program sarjana) dan foto copy Ijazah S1 (bagi wisudawan program magister) yang dilegalisir,
    3. Foto copy pengesahan Skripsi yang dilegalisir oleh Kabag TU Fakultas (bagi wisudawan program sarjana) dan foto copy pengesahan Tesis yang dilegalisir Direktur Pascasarjana (bagi wisudawan program magister),
    4. Bukti penyerahan skripsi (bagi wisudawan program sarjana) dan bukti penyerahan tesis (bagi wisudawan program magister), dan
    5. Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan:
      • Laki-laki: berjas, berdasi, backround merah, kertas dop
      • Perempuan: berjas, kerudung hitam, backroud biru, kertas dop
  3. Pendaftaran online dan penyerahan berkas wisuda DITUTUP pada hari Senin, 27 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB;
  4. Pembayaran biaya wisuda di Bank Mandiri pada 29 – 31 Agustus 2018 dengan ketentuan:
    1. Kode Biller untuk Program Sarjana (S1) 13-NIM, contoh: 13-1413113123; dan Program Magister (S2) 23-NIM, contoh: 23-14146310064. Kode instansi 10092;
    2. Tarif pembayaran untuk Program Sarjana (S1) sebasar Rp 600.000,- dan untuk Program Magister (S2) sebesar Rp 1.000.000;
    3. Bagi mahasiswa angkatan 2014 (NIM 1414xxxxxx) tidak dikenakan biaya wisuda karena sudah termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT).
  5. Waktu dan tempat pelaksanaan prosesi wisuda, diumumkan kemudian.

Demikian pengumuman ini dibuat, agar diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.