PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum KDRT di Kecamatan Pekalipan, Siap Dirikan Posko Bantuan Hukum Gratis

UIN siber Cirebon – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Pekalipan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, serta Dinas Sosial Kota Cirebon menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan dan Bantuan Hukum bertema “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Pencegahan dan Penanganan” pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Pedati Gede Kantor Kecamatan Pekalipan dan diikuti oleh lebih dari 70 peserta, yang terdiri dari perangkat kelurahan, anggota TP PKK, kader Satgas KDRT, mahasiswa, relawan PKBH, dan masyarakat umum. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Camat Pekalipan Dudung Abdul Bari, S.Sos., Ketua PKBH UIN SSC H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., serta Sekretaris Jenderal PKBH Ahmad Ibrizul Izzi, S.H., M.H. Acara juga dihadiri oleh perwakilan DP3APPKB dan Dinas Sosial Kota Cirebon, para lurah, kader PKK, dan anggota Satgas KDRT dari seluruh kelurahan di Kecamatan Pekalipan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Camat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons terhadap tingginya keresahan masyarakat terhadap kasus-kasus KDRT yang masih sering terjadi di wilayah Kecamatan Pekalipan.

Ketua PKBH, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menyatakan bahwa PKBH siap menjalin kerja sama lanjutan dengan pihak kecamatan maupun desa/kelurahan di wilayah Pekalipan untuk mendirikan Posko Bantuan Hukum Gratis bagi warga. Dalam skema tersebut, pemerintah kecamatan/desa dapat menyediakan ruang atau tempat layanan, sementara PKBH akan mengerahkan konsultan hukum atau advokat untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum secara cuma-cuma. “Soal pembiayaan bisa dikolaborasikan, baik melalui dana kecamatan dan desa, maupun sharing dengan anggaran PKBH,” tegasnya.

Tiga narasumber utama mengisi sesi penyuluhan, yaitu:

Adv. Mohamad Riski Ramadhan, S.H. – membahas aspek hukum KDRT berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004;

Bunda Siti Fatimah – Pekerja Sosial dan Konselor Perlindungan Anak, memaparkan dampak KDRT terhadap perempuan dan anak dari perspektif sosial dan psikologis;

Ibu Meri dari DP3APPKB Kota Cirebon – menjelaskan peran dan mekanisme kerja pemerintah dalam menangani kasus KDRT secara preventif dan kuratif.

Kegiatan dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif yang mengangkat isu-isu aktual seperti validitas surat pernyataan damai di KUA, visum kekerasan psikis, hingga urgensi pembekalan pranikah.

Melalui kegiatan ini, PKBH UIN SSC berharap semakin banyak masyarakat memahami hak-haknya secara hukum serta berani melaporkan dan menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. Acara ini juga menjadi bagian dari komitmen Tridharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian masyarakat serta kontribusi nyata terhadap perlindungan perempuan dan anak berbasis keadilan dan empati.