PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Inisiasi Rencana Rembuk Nasional PBH se-PTKIN untuk Tingkatkan Layanan Hukum

UIN Siber Cirebon – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang juga dikenal dengan Cyber Islamic Uniersity (CIU),  mengumumkan rencana ambisius untuk menyelenggarakan Rembuk Nasional bagi Pusat Bantuan Hukum (PBH) di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-PBH dan meningkatkan kualitas layanan hukum di lingkungan PTKIN.

Dalam rapat harian yang digelar oleh PKBH UIN Siber Cirebon, Ahmad Khoirudin, M.H., Ketua PKBH, menjelaskan bahwa Rembuk Nasional ini bertujuan sebagai platform strategis untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh PBH di seluruh PTKIN. Tantangan tersebut meliputi akreditasi lembaga, penguatan sumber daya manusia, serta penyediaan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Rembuk Nasional yang kami rencanakan ini akan menjadi ruang dialog dan kolaborasi antar-PBH se-PTKIN. Kami berharap melalui acara ini, kita dapat bersama-sama meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan hukum yang lebih baik, sehingga dapat memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Ahmad Khoirudin.

Kegiatan ini diharapkan akan mempertemukan seluruh PBH PTKIN untuk berbagi pengalaman, ide, dan solusi atas kendala yang dihadapi. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang terjangkau dan profesional, PKBH UIN Siber Cirebon melihat pentingnya memperkuat kerja sama dan memperbaiki infrastruktur serta sumber daya manusia yang ada di PBH PTKIN.

Agenda utama Rembuk Nasional tersebut mencakup diskusi panel tentang isu-isu krusial, seperti strategi peningkatan akreditasi PBH, metode pengembangan sumber daya manusia hukum yang unggul, dan solusi terkait tantangan operasional PBH, termasuk masalah pembiayaan dan pengelolaan infrastruktur.

Rencana Rembuk Nasional PBH se-PTKIN ini juga diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam pengembangan layanan hukum yang inklusif dan merata, sehingga masyarakat luas, terutama yang kurang mampu, dapat mengakses bantuan hukum dengan mudah dan berkualitas.