UIN Siber Cirebon (Kedawung) — Dalam rangka memperingati Hari Santri, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, atau yang dikenal sebagai Cyeber Islamic University (CIU), menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Kegiatan yang bertemakan “Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan dan Permendes” ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi yang terkait dengan hukum perkawinan serta pedoman pembangunan desa. Senin, (21/10/2024).
Penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Ahmad Rofii, MA., LL.M., Ph.D., dan Wakil Ketua PKBH, Ahmad Dzu Izzin, SH., MH. Mereka memaparkan berbagai aspek penting dari undang-undang yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Desa Tuk Kabupaten Cirebon, khususnya terkait pernikahan dan pembangunan desa.
Ahmad Rofii, dalam presentasinya, menyoroti pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Perkawinan untuk menjaga hak-hak dalam pernikahan dan menciptakan keluarga harmonis yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih baik.
Sementara itu, Ahmad Dzu Izzin membahas mengenai Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang menjadi acuan dalam pembangunan desa. Menurutnya, peran serta masyarakat dalam mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan sangat penting agar program-program desa benar-benar dapat memberdayakan masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian dosen yang melibatkan kolaborasi dengan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati. Para mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk mempelajari secara langsung aplikasi hukum di lapangan, sementara para dosen memberikan pendampingan dalam setiap tahap pelaksanaan. Ahmad Khoirudin, MH, selaku Ketua PKBH, memimpin kegiatan ini bersama tim, termasuk Wakil Ketua Ahmad Dzuizzin, Sekretaris Jenderal Ahmad Ibrizul Izzi, Bendahara Novi Fitriani, dan sejumlah advokat lainnya.
Antusiasme masyarakat Desa Tuk terlihat jelas, dengan banyak warga yang hadir dan aktif berdialog dengan para narasumber. Mereka menilai penyuluhan ini memberikan manfaat besar dalam meningkatkan pemahaman tentang hukum yang langsung berdampak pada kehidupan mereka.
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat tentang pentingnya hukum perkawinan dan pembangunan desa yang berkelanjutan, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mendukung pembangunan di wilayah mereka.