UIN Siber Cirebon – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Syekh Nurjati Cirebon sukses melaksanakan sosialisasi mengenai pencegahan perkawinan anak di bawah umur serta pemahaman Peraturan Menteri Desa (Permendes) di Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. Acara ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang melibatkan tim dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Syekh Nurjati Cirebon, sejalan dengan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Senin, (28/10/2024).
Ketua PKBH, Ahmad Khoirudin, M.H., bersama Wakil Ketua Ahmad Dzuizzin, M.H., Sekretaris Jenderal Ahmad Ibrizul Izzi, S.H., M.H., Bendahara Novi Fitriani, S.H., M.H., dan Advokat Mohammad Riski Ramadhan, S.H., memimpin kegiatan yang berlangsung produktif. Hadir pula H. Asep Saepullah, S.Ag., M.H.I., Ketua Jurusan Hukum Keluarga UIN Syekh Nurjati, serta Mohammad Riski Ramadhan, S.H., sebagai narasumber yang membagikan wawasan tentang dampak negatif perkawinan anak serta manfaat penerapan Permendes.
Ahmad Khoirudin menekankan pentingnya kolaborasi antara dosen dan mahasiswa, yang tidak hanya mengasah keterampilan praktis mahasiswa dalam memahami hukum di lapangan, tetapi juga mempererat sinergi antara tenaga pengajar dan peserta didik dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi ini, para peserta memperoleh wawasan tentang dampak buruk perkawinan anak yang bisa memengaruhi kesehatan, pendidikan, dan perekonomian. Selain itu, mereka juga diberi pemahaman mengenai pentingnya Permendes untuk mendorong kemandirian masyarakat desa dari sisi hukum dan kemasyarakatan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Wargabinangun dan diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih mendukung hak-hak anak serta mengurangi angka perkawinan usia dini di Kabupaten Cirebon.