UIN Siber Cirebon – Maraknya judi online belakangan ini mendapat respon tegas dari Plh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Hajam, M.Ag. Ia menilai judi sebagai perbuatan haram yang dilarang oleh agama dan menekankan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Menurut Prof. Hajam, praktik judi online tidak hanya melanggar ajaran agama tetapi juga membawa berbagai dampak buruk, termasuk mempengaruhi kesehatan mental, memperburuk kondisi finansial, dan bahkan memicu tindakan kriminal. “Prinsipnya, apabila sesuatu telah dilarang oleh agama, maka hal tersebut tidak baik bagi diri kita. Terlebih, judi online memiliki banyak mudharat, seperti masalah keuangan, stres, hingga menyebabkan seseorang gagal dalam pendidikan karena tersangkut masalah hukum,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Prof. Hajam menyoroti bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang kecanduan judi dapat menghadapi masa depan yang hancur karena tersandung masalah hukum yang berdampak negatif terhadap karir mereka. Ia menegaskan pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya judi online, yang belakangan ini semakin marak dan mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Bukan hanya ASN, tetapi berlaku untuk semua. Ancaman hukum sangat jelas bagi orang yang terlibat dalam praktik judi online, karena UU No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur sanksi yang diberikan kepada mereka yang terlibat dalam judi online,” jelasnya.
Prof. Aan juga menegaskan bahwa sivitas akademika UIN Syekh Nurjati Cirebon yang terlibat dalam praktik judi online akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan edaran dari Menteri Agama tentang pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama yang diterbitkan pada 26 Juni 2024.
“Edaran tersebut sangat tegas bahwa apabila ada ASN Kemenag yang terlibat dalam praktik judi online, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Prof. Hajam mengimbau seluruh sivitas akademika UIN Syekh Nurjati Cirebon untuk menghindari praktik judi online, menegaskan bahwa mereka yang ditemukan terlibat akan menerima sanksi. “Menteri Agama sangat serius menyikapi fenomena judi online, terutama untuk menghindari ASN Kemenag dari perbuatan haram tersebut. Jadi, jika terlibat praktik judi online, akan ditindak,” tegasnya.
Dengan sikap tegas dan upaya edukasi yang dilakukan, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari judi online dan mendorong masyarakat untuk menjauhi praktik haram ini.